SAIBETIK– Aksi penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil mengamankan ratusan ekor burung liar saat melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan gabungan pihak terkait yang rutin mengawasi arus lalu lintas satwa liar di jalur distribusi. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah bus berjenis Almira Putri Harum yang terlihat membawa muatan mencurigakan.
“Di bagian atas pojok belakang bus, kami menemukan tumpukan keranjang putih berisi berbagai jenis burung liar,” ujar AKP Ferdo. Dari pemeriksaan, sopir bus mengaku bahwa seluruh burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan tujuan Jakarta.
Meskipun tidak ditemukan satwa yang termasuk jenis dilindungi, AKP Ferdo menegaskan bahwa seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjadi persyaratan angkut satwa. “Ini tetap melanggar prosedur karena setiap satwa liar yang diperdagangkan harus memiliki dokumen sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ratusan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain: ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung. Keanekaragaman jenis burung ini menunjukkan tingginya potensi perdagangan satwa liar dari Lampung menuju Jakarta.
Setelah diamankan, burung-burung tersebut langsung diserahkan ke pihak Karantina Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. AKP Ferdo menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, BKSDA, Karantina, dan lembaga swadaya masyarakat seperti JSI untuk mencegah penyelundupan satwa liar yang bisa mengancam keseimbangan ekosistem.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal. Penyelundupan satwa liar dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, serta merugikan kelestarian satwa asli Indonesia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pelabuhan besar seperti Bakauheni menjadi jalur rawan bagi perdagangan ilegal satwa liar, sehingga pengawasan intensif dari aparat dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menjaga kelestarian satwa dan meminimalkan praktik ilegal yang merugikan lingkungan.***





