SAIBETIK— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali turun langsung mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang. Pada Kamis (13/11/2025), ia memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel.
Rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian safari kerja Nusron ke berbagai provinsi guna menyelaraskan langkah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan tanah, memperkuat kepastian hukum, dan membuka ruang investasi.
“Ini provinsi ke-26 yang saya datangi sejak menjabat. Saya datang untuk mengupdate informasi dan menyelesaikan persoalan RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, sampai konflik pertanahan,” ujar Nusron Wahid.
Enam Masalah Pertanahan yang Jadi Sorotan Utama
Dalam pertemuan itu, Nusron menekankan enam isu penting yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Mulai dari integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penuntasan sertipikat lama yang sering tumpang tindih.
Ia juga menyoroti penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih sangat rendah. Saat ini, 116 wilayah di Sulsel belum memiliki RDTR, padahal dokumen tersebut krusial bagi kepastian pemanfaatan ruang, perizinan berusaha, serta daya tarik investasi.
Nusron turut mengungkap persoalan tanah wakaf yang baru tersertifikasi sekitar 20% dari total tempat ibadah di Sulsel. Menurutnya, hal ini perlu percepatan agar aset keagamaan tidak rentan masuk dalam sengketa.
“Konflik antara pemegang HGU dengan masyarakat juga perlu dipetakan dan dicarikan solusinya. Termasuk tanah-tanah eks PTPN yang sudah ditempati masyarakat, semuanya harus dievaluasi bersama,” jelasnya.
Hadir Sejumlah Pejabat Nasional dan Daerah
Rakor turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Selain itu, hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Dony Erwan, beserta jajaran.
Langkah ini diharapkan menjadi percepatan nyata dalam penyelesaian masalah pertanahan di Sulsel, sekaligus membuka ruang pembangunan dan investasi yang lebih cepat, tertata, dan berkeadilan.***








