SAIBETIK— Beredar kabar simpang siur terkait rencana pemeriksaan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa tersangka berencana menolak memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci dasar hukum tuduhan yang dialamatkan.
Namun, kabar tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum PT LEB, Deddy Sitepu. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka — terdiri dari seorang komisaris dan dua direksi perusahaan — dipastikan hadir tepat waktu di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan akan bersikap kooperatif.
“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy Sitepu saat dikonfirmasi, menepis isu penolakan BAP yang sempat viral di media sosial dan sejumlah kanal berita lokal.
Deddy menjelaskan bahwa sebagai tersangka, kliennya memang berhak memahami seluruh rincian tuduhan yang disampaikan oleh jaksa. Hal ini penting agar persiapan pembelaan bisa maksimal sesuai ketentuan hukum. “Sebenarnya, hak tersangka diatur dalam Pasal 54 KUHAP, di mana tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung. Namun, bantuan hukum yang efektif hanya bisa diberikan jika dasar tuduhan jelas,” kata Deddy.
Menurutnya, kesalahpahaman publik terkait isu penolakan BAP ini muncul karena belum ada komunikasi resmi dari pihak Kejati Lampung mengenai detail dakwaan atau dasar hukum sangkaan. Meski demikian, ketiga tersangka dipastikan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Deddy menambahkan bahwa kehadiran tersangka di Kejati Lampung juga menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan proses hukum. “Ini juga untuk menjaga agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Tidak ada niat untuk menghambat atau menolak pemeriksaan secara sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, secara hukum, setiap tersangka berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sangkaan dan tuduhan yang dilayangkan. Hal ini dimaksudkan agar proses pembelaan dapat dilakukan dengan efektif dan tidak terganggu. Pengacara menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan kuasa hukum agar hak tersangka tetap terpenuhi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting dan nominal yang cukup besar. Pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati Lampung diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas sumbernya dan tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.***










