• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

Melda by Melda
11/11/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

SAIBETIK— Beredar kabar simpang siur terkait rencana pemeriksaan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa tersangka berencana menolak memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci dasar hukum tuduhan yang dialamatkan.

Namun, kabar tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum PT LEB, Deddy Sitepu. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka — terdiri dari seorang komisaris dan dua direksi perusahaan — dipastikan hadir tepat waktu di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan akan bersikap kooperatif.

“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy Sitepu saat dikonfirmasi, menepis isu penolakan BAP yang sempat viral di media sosial dan sejumlah kanal berita lokal.

BeritaTerkait

Skandal Proyek Puluhan Miliar Lampung Timur, Gedung dan Jembatan Tak Berfungsi

Kekayaan Alam Lampung Diduga Jadi Bancakan, Dana PI Rp271 Miliar Dipertanyakan

Deddy menjelaskan bahwa sebagai tersangka, kliennya memang berhak memahami seluruh rincian tuduhan yang disampaikan oleh jaksa. Hal ini penting agar persiapan pembelaan bisa maksimal sesuai ketentuan hukum. “Sebenarnya, hak tersangka diatur dalam Pasal 54 KUHAP, di mana tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung. Namun, bantuan hukum yang efektif hanya bisa diberikan jika dasar tuduhan jelas,” kata Deddy.

Menurutnya, kesalahpahaman publik terkait isu penolakan BAP ini muncul karena belum ada komunikasi resmi dari pihak Kejati Lampung mengenai detail dakwaan atau dasar hukum sangkaan. Meski demikian, ketiga tersangka dipastikan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Deddy menambahkan bahwa kehadiran tersangka di Kejati Lampung juga menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan proses hukum. “Ini juga untuk menjaga agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Tidak ada niat untuk menghambat atau menolak pemeriksaan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, secara hukum, setiap tersangka berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sangkaan dan tuduhan yang dilayangkan. Hal ini dimaksudkan agar proses pembelaan dapat dilakukan dengan efektif dan tidak terganggu. Pengacara menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan kuasa hukum agar hak tersangka tetap terpenuhi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting dan nominal yang cukup besar. Pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati Lampung diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas sumbernya dan tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAPDugaan Korupsi Lampunghukum indonesiaKejati Lampungpi 10%PT LEBTersangka KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ada Aksi Heroik Menyelamatkan Nyawa

Next Post

Restu, Bocah Jagoan MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!

Next Post
Restu, Bocah Jagoan MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!

Restu, Bocah Jagoan MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!

POPNAS 2025: Lampung Cetak Sejarah, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional

POPNAS 2025: Lampung Cetak Sejarah, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional

Lapas Kalianda Bikin Warga Binaan Siap Mandiri Lewat Pelatihan Budidaya Maggot

Lapas Kalianda Bikin Warga Binaan Siap Mandiri Lewat Pelatihan Budidaya Maggot

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

FPTI Lampung Gelar Pelatda Super Intensif, Siap Kirim Atlet Andalan ke Kejurnas Panjat Tebing Semarang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dr. Fauzi Bangga, Banyak Orang Tua Non Sarjana Antar Anak Raih Gelar Sarjana

Dr. Fauzi Bangga, Banyak Orang Tua Non Sarjana Antar Anak Raih Gelar Sarjana

14/05/2026
Polisi Temukan Motor Hasil Curian di Rumah Pelaku, RA Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Temukan Motor Hasil Curian di Rumah Pelaku, RA Terancam 7 Tahun Penjara

14/05/2026
Harga Minyakita Naik, Pemkab Tanggamus Gelar Pasar Murah Hingga Akhir Mei 2026

Harga Minyakita Naik, Pemkab Tanggamus Gelar Pasar Murah Hingga Akhir Mei 2026

14/05/2026
Diskusi Film Pesta Babi Siap Digelar di Kampus Malahayati, Bahas Lingkungan dan Kebebasan Ekspresi

Diskusi Film Pesta Babi Siap Digelar di Kampus Malahayati, Bahas Lingkungan dan Kebebasan Ekspresi

14/05/2026
SMA Siger Diduga Dibangun Demi Kejar Izin Operasional, DPRD Bandar Lampung Siap Hearing

SMA Siger Diduga Dibangun Demi Kejar Izin Operasional, DPRD Bandar Lampung Siap Hearing

14/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved