SAIBETIK– Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang warga. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan bahwa MN diamankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. “Pelaku kami amankan setelah dilakukan interogasi awal, dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya Jumat, 7 November 2025.
Dari hasil pengakuan pelaku, sepeda motor hasil penggelapan telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BE 2916 EB, diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa. Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta bantuan untuk diantar ke wilayah Candipuro. Sesampainya di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. Meskipun korban sempat menolak, pelaku memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut. Sejak itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor milik korban, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp25 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat di Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama kepada pihak yang baru dikenal. “Kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak mudah percaya pada orang yang meminta bantuan untuk meminjam kendaraan. Pastikan selalu ada kejelasan identitas, tujuan, dan jangan segan menolak jika merasa ragu,” tegasnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau memberikan akses sementara terhadap kendaraan pribadi. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di daerah rawan kriminalitas agar kasus serupa tidak terulang.***










