SAIBETIK– Penanganan masalah sampah di Kabupaten Pringsewu kini menjadi perhatian serius para pemerhati lingkungan. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah, khususnya dengan penerapan teknologi ramah lingkungan yang inovatif. Menurut Edy, pendekatan konvensional selama ini terbukti tidak efektif dan justru menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/11/2025), Edy menekankan bahwa kunci utama pengelolaan sampah yang efektif dimulai dari perubahan mindset masyarakat dan pemerintah. “Selama ini, sampah dikelola dengan cara lama: dikumpulkan ke TPS atau TPA, lalu dibakar atau ditimbun. Sistem ini mahal, tidak efisien, dan menghasilkan polusi,” jelasnya.
Edy menambahkan, pengelolaan sampah di TPA seperti Bumi Ayu memerlukan biaya besar, meliputi lahan luas, kendaraan angkut, dan alat berat seperti ekskavator. Namun, metode ini hanya mengalihkan masalah tanpa menyelesaikannya, karena banyak material tetap tidak terurai dan dapat mencemari tanah serta air. Oleh karena itu, menurut Edy, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu di tingkat desa, kelurahan, atau RT/RW.
Pengelolaan sampah berbasis hulu menurut Edy memiliki tiga langkah utama: pertama, sampah campuran yang tidak bisa dipilah harus dimusnahkan dengan teknologi murah dan minimum emisi; kedua, sampah bernilai ekonomi dimanfaatkan kembali atau dijual; ketiga, sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak atau ikan, serta dapat dikembangkan untuk budidaya ulat maggot. “Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Inilah konsep pengelolaan sampah yang benar,” tegasnya.
Inovasi terbaru dari LK 21 adalah alat pemusnah sampah bernama Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21). Alat ini dirancang untuk membakar sampah yang tidak bisa terurai secara ramah lingkungan dengan emisi minimal. IMC 21 terdiri dari empat komponen utama: tungku pembakaran, kondensor yang mengubah asap menjadi liquid smoke untuk pestisida, sistem penyaringan asap untuk mencegah polusi udara, serta kompor uap yang menggunakan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah. Alat berukuran 1 x 1 x 2 meter kubik ini hanya membutuhkan setengah gelas minyak jelantah sebagai bahan bakar tambahan dan telah lulus uji emisi.
Menurut Edy, biaya operasional IMC 21 jauh lebih rendah dibanding incinerator konvensional yang memerlukan investasi miliaran rupiah dan menghasilkan emisi karbon tinggi. “IMC 21 bisa diterapkan di setiap desa, memungkinkan pengelolaan sampah mandiri, mengurangi ketergantungan pada TPA, dan sekaligus mengurangi polusi udara,” katanya.
Namun, Edy menegaskan bahwa keberhasilan teknologi ini bergantung pada dukungan dan komitmen pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu menerbitkan regulasi, misalnya Peraturan Bupati (Perbup), yang memungkinkan desa memanfaatkan sebagian Dana Desa (DD) untuk pengelolaan sampah. Dengan dukungan regulasi dan pendampingan teknis, setiap desa di Pringsewu diharapkan memiliki IMC 21 dan mampu mengelola sampah secara mandiri, menghemat biaya, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Edy menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. “Jika seluruh desa mampu mengelola sampahnya sendiri, Pringsewu tidak lagi bergantung pada TPA Bumi Ayu yang membutuhkan biaya miliaran rupiah setiap tahun. Lingkungan bersih, masyarakat sehat, dan sampah tertangani secara berkelanjutan adalah tujuan kita bersama,” pungkasnya.***










