SAIBETIK– Jajaran Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Pagelaran, yang diduga kuat telah mencabuli anak tirinya, seorang siswi SMA, hingga korban kini mengandung tujuh minggu. Penangkapan kilat ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya pada Jumat (31/10/2025). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Kasus ini menjadi sorotan karena terungkapnya bukan dari pengakuan lisan korban, melainkan dari hasil tes kehamilan mendadak di sekolahnya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa kehamilan korban terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan rutin siswi. Usia kandungan yang mencapai tujuh minggu membuat pihak sekolah segera menghubungi keluarga untuk tindak lanjut.
Di hadapan sang ibu, korban akhirnya mengungkapkan rahasia gelap yang ia simpan. Ia mengaku menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak tahun 2023. Korban berani bungkam selama ini karena diancam oleh pelaku. Menyusul pengakuan itu, ibu korban langsung melapor, dan S berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Dendam Sempit karena Ditolak
Yang paling memicu kemarahan publik adalah motif di balik perbuatan S. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakan kejinya dipicu oleh rasa sakit hati terhadap istrinya. S merasa diabaikan karena sang istri kerap menolak saat diajak berhubungan intim.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” kata AKP Johannes, Senin (3/11/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif pribadi apapun tidak dapat membenarkan kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini adalah kriminalitas murni.
Saat ini, S resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Untuk pemulihan korban, polisi memastikan adanya pendampingan psikologis intensif dan perlindungan dari lembaga terkait. Atas perbuatannya, S dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.***








