SAIBETIK– Aksi percobaan pencurian di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berakhir tragis bagi seorang pemuda berinisial AA (18). Dibantu warga, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Limau berhasil meringkus pelaku saat mencoba kabur dari rumah korban, Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban, Surya Darma (64), dengan mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah. “Pelaku ketahuan saat mengintip kamar saksi Ubaddawi (19) yang sedang bermain ponsel. Saksi langsung membangunkan ayahnya, dan warga bersama petugas piket Polsek Limau berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa pada Juni lalu di wilayah hukum Polsek Limau. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Khairul Yasin Ariga juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Berkat laporan cepat warga, Polres Tanggamus dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat melalui patroli rutin dan kerja sama dengan warga.***