• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 7, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tiga Polisi Metro Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Demosi Tak Kunjung Dijalankan — Publik Pertanyakan Komitmen Polda Lampung

Melda by Melda
21/10/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Tiga Polisi Metro Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Demosi Tak Kunjung Dijalankan — Publik Pertanyakan Komitmen Polda Lampung

SAIBETIK– Kasus pelanggaran etik di tubuh Polri kembali menjadi sorotan publik. Tiga anggota Polres Metro yang terbukti bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga kini belum juga menjalani sanksi demosi yang telah diputuskan sejak Agustus 2025.

Ketiga anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, sanksi tersebut belum juga dijalankan. Ketiganya masih aktif menjabat seperti biasa di Polres Metro. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, bahkan memunculkan kesan bahwa penegakan disiplin di internal kepolisian terkesan lemah dan tidak konsisten.

BeritaTerkait

Sprindik Terbit! Misteri Kasus SMA Siger Makin Panas, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Belum Beri Jawaban

Edi Agus Yanto Terpilih Pimpin Fokal IMM Lampung! Inilah Fakta Lengkap Pemilihan dan 13 Formatur yang Mengejutkan

Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, selaku pelapor kasus, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta kejelasan kepada Polda Lampung mengenai pelaksanaan putusan etik tersebut. Namun yang ditemukan justru saling lempar informasi antarbagian.

“Biro SDM Polda Lampung mengatakan belum menerima surat keputusan dari Wabprof, sementara Wabprof mengklaim sudah mengirimkan surat. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal. Padahal, keputusan etik seharusnya segera dieksekusi karena sifatnya final dan mengikat,” ujar Ryan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ryan menegaskan, lambatnya pelaksanaan putusan etik dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri. “Kalau hasil sidang kode etik saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa Polri serius menegakkan hukum secara adil?” katanya.

Menurutnya, sanksi etik bukan sekadar hukuman administratif, melainkan simbol komitmen moral institusi untuk menjaga integritas dan profesionalitas. “Kalau pelanggar etik masih dibiarkan menduduki jabatan penting, itu sama saja melegitimasi pelanggaran hukum sebagai hal biasa. Ini berbahaya untuk citra Polri secara keseluruhan,” tegasnya.

Ryan juga menyebut akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri guna meminta perhatian khusus atas lambatnya pelaksanaan keputusan etik ini. Ia menilai, hanya dengan tindakan tegas dari pimpinan pusat, kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan.

“Polri harus menunjukkan ketegasan. Tidak boleh ada kesan pilih kasih. Jangan biarkan pelanggar etik merasa kebal hanya karena jabatan atau kedekatan struktural,” pungkas Ryan.

Diketahui, ketiga anggota Polres Metro tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah.

Laporan terhadap ketiganya terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran serius, seperti penetapan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak diberikannya hak pendampingan hukum, hingga dugaan penyidik tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.

Salah satu terlapor bahkan disebut melakukan penangkapan sebelum laporan polisi dibuat, tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar kewenangannya sebagai anggota Satres Narkoba. Akibatnya, proses hukum terhadap Adi Firmansyah dinilai cacat secara formil maupun materil.

Setelah diajukan ke Pengadilan Negeri Metro melalui praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Metro, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Adi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai bahwa proses penyidikan telah melanggar asas due process of law dan fair trial sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UUD 1945.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pembebasan Adi dari tahanan serta menegaskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon. “Penetapan tersangka oleh Polres Metro tertanggal 10 Mei 2025 dinyatakan tidak sah karena cacat hukum,” tegas Ryan, mengutip putusan hakim.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya konsistensi penegakan hukum internal di tubuh Polri. Jika putusan etik yang telah inkracht saja belum dijalankan, publik patut bertanya: di mana komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan disiplin di dalam institusinya sendiri?***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: BeritaLampungDemosiPolisiHukumDanKeadilanKodeEtikPolriPelanggaranEtikPoldaLampungPolresMetroPropamPolri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

Next Post

Kuliah Umum di UIN Raden Intan: Wagub Jihan Dorong Generasi Muda Lampung Jadi Duta Wisata Halal Berbasis Dakwah

Next Post
Kuliah Umum di UIN Raden Intan: Wagub Jihan Dorong Generasi Muda Lampung Jadi Duta Wisata Halal Berbasis Dakwah

Kuliah Umum di UIN Raden Intan: Wagub Jihan Dorong Generasi Muda Lampung Jadi Duta Wisata Halal Berbasis Dakwah

Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran, Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah dan Dorong Percepatan Belanja Produktif

Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran, Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah dan Dorong Percepatan Belanja Produktif

Kapolda Lampung Pantau Langsung Distribusi 4.074 Porsi Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan

Kapolda Lampung Pantau Langsung Distribusi 4.074 Porsi Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan

Investasi Global Cargill Group Resmi Hadir di Lampung, Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Berkelanjutan

Investasi Global Cargill Group Resmi Hadir di Lampung, Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Berkelanjutan

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

04/12/2025
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

04/12/2025
Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Menyita Perhatian Publik: Bagaimana Nasib PAD Lampung?

04/12/2025

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah

04/12/2025

Safari Jurnalistik IJP Lampung 2025 Sukses Besar, Peserta Puas dan Tahun Depan Siap Lebih Spektakuler

04/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved