SAIBETIK– Sebuah video viral menampilkan Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene yang melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, memicu kecaman luas dari masyarakat. Dalam video berdurasi singkat itu, pengemudi terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucapnya, sementara perekam video menanggapi dengan sahutan, “Macet… macet… macet…”
Kejadian ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait penyalahgunaan fasilitas kepolisian dan citra institusi Polri. Banyak netizen menyayangkan aksi pengemudi yang dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak wibawa kepolisian. Namun, hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota justru mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi dan pemilik kendaraan sama sekali bukan anggota Polri.
Pengamanan dan Penindakan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir dan pemilik mobil tersebut. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo, dan sirine sudah kami perintahkan untuk dicopot. Alhamdulillah semuanya sudah dicopot,” terang Faruk, Minggu (19/10/2025).
Pengemudi, AR (37), merupakan warga Kota Tasikmalaya yang bekerja sebagai sopir. Sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, juga warga Tasikmalaya. “Mereka warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” tegas Faruk. Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Permintaan Maaf Publik
Sebagai bentuk tanggung jawab, AR telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat dan institusi Polri. “Dia sudah membuat video permintaan maaf karena telah menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Faruk. Video tersebut telah beredar luas di media sosial, diharapkan dapat meredam kontroversi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Barang Bukti dan Motif
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di kendaraan. “Untuk strobo, plat nomor, dan sirine sudah dicopot. Plat nomor kami amankan agar tidak dipergunakan lagi,” tambah Faruk.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu dan cara pelaku mendapatkannya. “Plat nomor Polri itu katanya dicetak secara random. Saat ini masih kami dalami, pelaku belum terbuka secara detail,” kata Faruk.
Kondisi Hukum Saat Ini
Meskipun tindakan ini menimbulkan kegaduhan, Kapolres menegaskan bahwa surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan SIM pengemudi, lengkap dan sah. Pihaknya masih melakukan interogasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Belum ada penetapan tersangka, masih pemeriksaan awal. Kami ingin memastikan semua fakta jelas sebelum memutuskan sanksi hukum,” ujar Faruk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan lalu lintas, penyalahgunaan atribut resmi kepolisian, dan potensi merusak citra institusi negara. Polisi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak meniru perilaku serupa dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.***