• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

Melda by Melda
18/10/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

SAIBETIK– Kontroversi perizinan kembali menyeruak di Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febriana, secara terbuka menekankan pentingnya legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku bisnis, Kamis 15 Oktober 2025. Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik karena dianggap “mengusik kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Dalam pernyataannya, Febriana menekankan, “Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya. Kami akan terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Bandar Lampung dengan mempermudah perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pernyataan ini menjadi sorotan lantaran muncul di tengah praktik penyelenggaraan pendidikan yang kontroversial di kota ini.

Publik pun menyoroti bahwa pesan Febriana seolah ditujukan kepada atasannya sendiri. Pasalnya, Wali Kota Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan The Killer Policy, diketahui menyelenggarakan SMA swasta Siger tanpa menyerahkan dokumen perizinan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, aset negara berupa fasilitas di SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung turut dipinjamkan untuk mendukung operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi tersebut.

BeritaTerkait

Kisah Nyai Renceng Mengemuka, Saburai Budaya Nusantara Dorong Penelitian Situs Bersejarah

Montana Tembus Leiden, Karya Penyair Bandar Lampung Muhammad Alfariezie Masuk Perpustakaan Universiteit Leiden

Kontroversi ini memicu perbincangan hangat di kalangan praktisi pendidikan. M. Arief Mulyadin menilai, ungkapan terbuka Febriana seharusnya menjadi cermin bagi Wali Kota. “Seharusnya dengan ungkapan ini, Eva merasa malu. Pernyataan ini, jika dikaitkan dengan fakta sekolah Siger, sangat menampar wajah wali kota dan mengusik kesadaran mengenai pentingnya legalitas,” ujar Arief, Jumat 17 Oktober 2025.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: bagaimana pemerintah kota menegakkan aturan perizinan jika bahkan pemimpin tertinggi kota terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum? Pakar hukum dan pemerintahan lokal menekankan bahwa legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi dasar keberlangsungan operasional dan perlindungan masyarakat serta investor.

Febriana sendiri menegaskan, DPMPTSP terus berupaya menciptakan kemudahan perizinan bagi investor dan pelaku usaha tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya celah yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan inkonsistensi penerapan aturan.

Selain itu, fenomena SMA swasta Siger menjadi sorotan lantaran penggunaan fasilitas negara untuk operasional sekolah ilegal, yang dinilai publik bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Praktisi pendidikan menilai langkah ini berpotensi menciptakan preseden negatif bagi pendidikan swasta lain yang menaati aturan.

Sementara itu, sejumlah pengamat politik lokal menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Mereka menilai bahwa citra Wali Kota Bandar Lampung sebagai pemimpin yang tegas kini harus diuji, apakah mampu menyeimbangkan kebijakan populis dengan aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Febriana menjadi sinyal penting bahwa aparatur pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan hukum, meski berbeda pandangan dengan pimpinan tertinggi. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Wali Kota Eva Dwiana untuk menindaklanjuti isu legalitas ini, demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.***

Tags: BandarlampungEvaDwianaFebrianaDPMPTSPKasusPerizinanPendidikanLampungSekolahSiger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

Next Post

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati, Setia, dan Teguh di Jalan Perjuangan

Next Post
Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati, Setia, dan Teguh di Jalan Perjuangan

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati, Setia, dan Teguh di Jalan Perjuangan

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Kualitas Pelayanan

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Kualitas Pelayanan

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat IKON 2025, Jadi Simbol Warisan Budaya Nusantara

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat IKON 2025, Jadi Simbol Warisan Budaya Nusantara

Tragedi Gadis Lumpuh di Lampung Selatan: Alin Delisya Rafifa Hidup Bergantung pada Paman dan Bibi

Tragedi Gadis Lumpuh di Lampung Selatan: Alin Delisya Rafifa Hidup Bergantung pada Paman dan Bibi

Achmad Hery Setiawan Resmi Jabat Kepala KPPG Provinsi Lampung, Siap Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

Achmad Hery Setiawan Resmi Jabat Kepala KPPG Provinsi Lampung, Siap Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

22/10/2026
Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

15/10/2026
Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

15/10/2026
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

15/10/2026
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

15/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved