• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Oktober 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Melda by Melda
17/10/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

SAIBETIK— Lebih dari satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Selama penyidikan, sekitar 60 saksi dipanggil — mulai dari mantan Gubernur Lampung, pejabat SKK Migas, hingga masyarakat biasa seperti penjual siomay. Namun, hingga kini publik belum mendapat jawaban pasti mengenai pertanyaan utama: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?

Yang mengejutkan, Kejaksaan belum pernah membeberkan secara resmi nilai kerugian negara (KN). Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebutkan bahwa ada kerugian negara, tetapi tanpa menjelaskan jumlahnya. Hal ini dianggap tidak lazim, sebab dalam hampir semua kasus korupsi, angka kerugian negara biasanya telah dihitung secara detail oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP, dan menjadi dasar utama penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa butuh waktu lebih dari satu tahun untuk menghitung kerugian negara? Apakah benar begitu sulit menelusuri dana yang diduga bermasalah dalam pengelolaan PI 10% ini?

BeritaTerkait

Tim Gabungan Kejaksaan Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM Tanggamus Setelah Sepuluh Tahun Buron

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Penguasaan Hutan

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara muncul jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara. Dalam konteks PT LEB, perusahaan daerah yang mengelola PI 10% di sektor migas, perhitungannya menjadi rumit karena terkait dengan mekanisme bisnis, bukan anggaran pemerintah.

Menurut informasi yang beredar, Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP menghitung kerugian negara dari penggunaan pendapatan PI, namun permintaan itu ditolak. BPKP menilai pendapatan PI merupakan pendapatan sah perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan standar akuntansi keuangan. Pendapatan tersebut tidak dapat disamakan dengan dana bagi hasil migas yang harus langsung masuk ke kas daerah.

Kejaksaan kemudian berupaya mencari celah lain. Pada Desember 2024, mereka menyita uang dolar sebesar 1,4 juta dolar AS milik PT LEB. Alasannya, dana itu tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan dan diduga akan digelapkan. Namun, belakangan terungkap bahwa uang tersebut justru tercatat jelas dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan dilaporkan kepada pemegang saham. Dana itu bahkan dikonversi ke rupiah sesuai kurs akhir tahun dan dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Setelah fakta ini terbongkar, isu penyitaan pun meredup tanpa kejelasan lanjutan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Kejaksaan keliru membaca laporan keuangan, atau sengaja memperbesar perkara untuk meningkatkan nilai sitaan dan membangun citra keberhasilan?

Isu semakin memanas ketika beredar kabar bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai 200 miliar rupiah. Namun, dari mana angka itu berasal belum pernah dijelaskan secara resmi. Jika Kejaksaan beranggapan bahwa PT LEB tidak berhak mengelola PI 10%, maka seluruh pendapatan 271 miliar rupiah dianggap sebagai uang ilegal. Tapi pandangan ini bertentangan dengan fakta bahwa SKK Migas dan Menteri ESDM telah memberikan izin resmi kepada PT LEB berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Data dari RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa perusahaan telah menetapkan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah dan seluruhnya disetorkan kepada pemegang saham, yakni PT LJU sebagai BUMD Provinsi Lampung dan PDAM Way Guruh sebagai BUMD Kabupaten Lampung Timur. Dari total pendapatan 271 miliar rupiah, tersisa sekitar 56 miliar yang digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan. Dana ini juga telah disetujui oleh pemegang saham dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahun.

Fakta ini semakin memperkuat pandangan bahwa tidak ada kerugian negara nyata dalam kasus ini. Seluruh transaksi tercatat, laporan keuangan diaudit, dan dividen telah dibayarkan. Bahkan PT LEB tercatat telah melalui audit dari BPKP, BPK, dan Kantor Pajak tanpa ditemukan penyimpangan yang signifikan.

Namun hingga kini, publik masih belum mendapatkan kepastian. BPKP dikabarkan sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kembali ke Kejaksaan sejak pertengahan 2025, tetapi hasilnya belum diumumkan. Masyarakat menduga, proses ini berjalan lambat karena tidak ditemukan bukti kuat adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum yang jelas.

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai, jika Kejaksaan tidak segera membeberkan hasil perhitungan kerugian negara, maka kasus ini berisiko menjadi preseden buruk bagi iklim investasi daerah, terutama di sektor energi dan migas. Sebab, pengelolaan PI 10% merupakan skema yang sah dan telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Kini publik Lampung hanya bisa menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan. Apakah kasus ini benar-benar akan membuktikan adanya korupsi besar, atau justru terbukti sebagai kasus yang dipaksakan? Yang jelas, tanpa kejelasan nilai kerugian negara, penyidikan ini berpotensi mandek dan kehilangan arah.

Pertanyaan pun terus bergema: apakah ini upaya nyata penegakan hukum, atau sekadar drama hukum yang dimainkan untuk kepentingan tertentu?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

Next Post

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cintai Batik Sejak Dini

Next Post
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cintai Batik Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cintai Batik Sejak Dini

Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung soal Perizinan, Publik Bertanya

18/10/2025
Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

18/10/2025
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cintai Batik Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cintai Batik Sejak Dini

18/10/2025
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

17/10/2025
Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

17/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved