SAIBETIK– Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Kasus ini menjadi perhatian warga lantaran pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman serupa beberapa tahun lalu.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RH dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban bernama Purwanti (43), seorang pegawai rumah makan. Korban melaporkan bahwa ponsel miliknya, jenis OPPO Reno 10 senilai sekitar Rp3 juta, raib saat dirinya tertidur di tempat kerja pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, terduga pelaku berhasil kami identifikasi sebagai warga Pugung, Tanggamus,” ujar AKP Ramon dalam keterangannya pada Kamis (16/10/2025).
Tidak butuh waktu lama, tim unit reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk RH di salah satu perumahan di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Rabu malam (15/10/2025). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ponsel curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan RH saat melakukan aksinya. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa RH bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus pencurian serupa dan baru bebas pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman selama satu setengah tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama di tempat umum dan saat jam rawan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.***