SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjukkan komitmen serius dalam penataan dan legalisasi aset daerah. Dari total 2.335 bidang tanah milik pemerintah, sebanyak 1.394 bidang telah bersertifikat. Capaian ini menandai kemajuan besar, di mana 60 persen aset tanah kini telah memiliki kejelasan status hukum.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh bidang tanah dapat bersertifikat dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. “Dari total 2.335 bidang tanah, masih tersisa 941 bidang yang belum bersertifikat. Kami optimistis bisa menuntaskannya dalam waktu dua tahun jika seluruh proses berjalan lancar,” ujar Olpin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, percepatan pensertifikatan aset pemerintah memang menjadi prioritas, namun di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memiliki keterbatasan sumber daya dan harus melayani kebutuhan masyarakat umum. “Kita memahami bahwa BPN tidak hanya mengurus aset pemerintah, tapi juga masyarakat luas. Jadi proses ini berjalan seiring dengan kapasitas mereka,” jelasnya.
Selain keterbatasan waktu dan tenaga teknis dari pihak BPN, proses administrasi yang kompleks juga menjadi tantangan tersendiri. Namun, Olpin memastikan tidak ada kendala signifikan dalam pengelolaan aset daerah sejauh ini. “Kami sudah menyampaikan surat kepada pimpinan OPD untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap aset di masing-masing satuan kerja. Hasilnya, tidak ada laporan aset bermasalah, artinya semua dalam kondisi aman,” ujarnya.
Sebagai pejabat baru yang menjabat selama dua bulan di Pringsewu, Olpin mengaku fokus memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pengelolaan aset berjalan lebih terarah dan transparan. Menurutnya, peran kepala OPD sangat penting karena merekalah yang mengetahui detail kondisi aset di unit kerja masing-masing. “Kalau kepala BPKAD kan tidak mungkin tahu seluruh aset secara rinci, jadi sinergi antar OPD sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Olpin juga menilai keberhasilan sertifikasi 60 persen aset tanah ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Pringsewu dalam menjaga dan melindungi kekayaan daerah. Dengan sertifikat yang sah, potensi tumpang tindih lahan atau klaim dari pihak ketiga dapat diminimalisir. “Legalitas ini penting, karena tanah merupakan salah satu aset paling strategis dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Ke depan, BPKAD akan terus berupaya melakukan validasi data aset secara digital dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi manajemen aset daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset pemerintah.
“Target kami bukan hanya 100 persen sertifikasi, tapi juga digitalisasi aset agar semua bisa dipantau secara real time. Dengan begitu, potensi kehilangan aset atau penyalahgunaan bisa dicegah sejak dini,” ungkap Olpin.
Capaian 60 persen sertifikasi ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan keseriusan Pemkab Pringsewu dalam menjalankan amanat reformasi birokrasi di bidang keuangan dan aset. Dengan dukungan BPN dan sinergi antar OPD, target penyelesaian 100 persen sertifikasi aset bukan hal mustahil.
“Yang terpenting, semua pihak memiliki komitmen yang sama. Aset daerah harus dijaga karena itu adalah milik masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan publik,” pungkas Olpin.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Pringsewu kian menegaskan dirinya sebagai salah satu daerah yang progresif dalam tata kelola aset daerah. Penuntasan sertifikasi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga langkah nyata menuju pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***