• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Oktober 14, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

LBH Bandar Lampung Tegur PT Wahana Raharja, Ancaman Pidana Menanti Jika Abaikan Putusan Pengadilan

Melda by Melda
14/10/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
LBH Bandar Lampung Tegur PT Wahana Raharja, Ancaman Pidana Menanti Jika Abaikan Putusan Pengadilan

SAIBETIK– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja berpotensi dijerat pidana ketenagakerjaan jika terus mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini terkait tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan 18 Desember 2024, dan diperkuat oleh kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, memerintahkan PT Wahana Raharja membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja. Putusan ini menegaskan bahwa penundaan pembayaran hak-hak normatif pekerja merupakan pelanggaran serius hukum ketenagakerjaan.

Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung dan kuasa hukum para buruh, menyatakan, “Sudah hampir enam bulan sejak putusan kasasi, namun PT Wahana Raharja belum melaksanakan kewajibannya. Ini tidak hanya menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap nilai keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap pekerja BUMD.”

BeritaTerkait

BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja, Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja dapat dijerat pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

Lebih lanjut, pengabaian putusan pengadilan inkracht juga menyalahi prinsip negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan. “Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Khudlori.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung sebagai pemegang saham pengendali PT Wahana Raharja untuk segera memerintahkan direksi melaksanakan putusan, sekaligus mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. “BUMD seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan justru melanggar hukum dan menunda hak buruhnya,” tambahnya.

Praktik pengabaian hak pekerja ini juga mencoreng citra BUMD sebagai entitas publik yang seharusnya mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab sosial. LBH Bandar Lampung menegaskan, langkah hukum terhadap pelanggaran ini menjadi penting untuk menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: BUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan PengadilanYLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Bagikan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Zona Integritas dan Pelayanan Publik Bersih

Next Post
Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Zona Integritas dan Pelayanan Publik Bersih

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Zona Integritas dan Pelayanan Publik Bersih

Meriah! Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Bandar Lampung, Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Demi Majukan Gerbang Sumatera

Meriah! Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Bandar Lampung, Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Demi Majukan Gerbang Sumatera

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Wujudkan Birokrasi Modern Melalui Implementasi SAKIP

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Wujudkan Birokrasi Modern Melalui Implementasi SAKIP

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Wujudkan Birokrasi Modern Melalui Implementasi SAKIP

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Wujudkan Birokrasi Modern Melalui Implementasi SAKIP

14/10/2025
Meriah! Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Bandar Lampung, Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Demi Majukan Gerbang Sumatera

Meriah! Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Bandar Lampung, Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Demi Majukan Gerbang Sumatera

14/10/2025
Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Zona Integritas dan Pelayanan Publik Bersih

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Dorong Zona Integritas dan Pelayanan Publik Bersih

14/10/2025
LBH Bandar Lampung Tegur PT Wahana Raharja, Ancaman Pidana Menanti Jika Abaikan Putusan Pengadilan

LBH Bandar Lampung Tegur PT Wahana Raharja, Ancaman Pidana Menanti Jika Abaikan Putusan Pengadilan

14/10/2025
Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Bagikan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Bagikan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

14/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved