SAIBETIK– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu kembali menggelar sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPN Pringsewu untuk menyukseskan program PTSL tahun 2025 dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., yang memberikan penjelasan mendetail mengenai mekanisme pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Selain itu, hadir pula IPDA Fajar Bagus Kurnia, S.H., sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Masyarakat Pekon Tambah Rejo Barat terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Balai pekon dipenuhi warga yang ingin mengetahui prosedur mendapatkan sertipikat tanah secara cepat, mudah, dan pasti. Antusiasme ini menunjukkan tingginya kesadaran warga akan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah yang sah secara hukum.
Rahmat Kurniawan menjelaskan, program PTSL merupakan momentum strategis bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah tanpa harus melalui proses panjang yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun. “Petugas BPN hadir langsung ke pekon untuk membantu proses pendaftaran tanah, dan kesempatan ini sangat berharga karena belum tentu program serupa akan digelar kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain penjelasan materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala terkait kepemilikan tanah mereka, mulai dari prosedur administrasi hingga kepastian legalitas tanah warisan atau hibah. Petugas BPN memberikan jawaban langsung dan solusi praktis agar warga bisa segera memproses sertipikat tanah mereka.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen BPN Pringsewu dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat serta menjamin bahwa pelaksanaan PTSL berjalan secara transparan, partisipatif, dan memberi manfaat nyata. Dengan adanya sosialisasi ini, warga Pekon Tambah Rejo Barat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum di masa depan.
Selain itu, pihak BPN menekankan pentingnya dokumentasi lengkap, verifikasi data, dan kerja sama antara masyarakat dengan petugas di lapangan agar sertipikat tanah yang diterbitkan benar-benar sah dan terjamin keabsahannya. Program ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen tanah agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Rahmat Kurniawan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi PTSL akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Pringsewu, sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat dan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah warga. Dengan partisipasi aktif masyarakat, program PTSL diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian kepemilikan tanah yang sah dan legal.***