SAIBETIK— Drama pengejaran panjang berakhir sudah. Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, pelaku penganiayaan berat yang sempat membuat geger warga Kecamatan Wonosobo akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap tanpa perlawanan di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pelacakan intensif selama beberapa minggu terakhir.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, berkat informasi masyarakat dan koordinasi yang baik di lapangan, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Tjasudin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, korban bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, tengah memanen padi bersama seorang saksi bernama Ismiyatun (50).
Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri korban sambil membawa sebatang kayu berukuran sekitar satu meter. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghantam wajah korban hingga terjatuh dan terus memukulinya berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian pipi kanan dan harus dilarikan ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.
“Motif pelaku ternyata dilatarbelakangi dendam lama terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak bisa menahan emosi karena masalah pribadi yang sudah lama belum terselesaikan,” tambah Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Sementara korban yang sempat menjalani perawatan selama satu hari kemudian melapor ke Polsek Wonosobo untuk menuntut keadilan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, sepotong kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang warna krem milik korban, serta sebatang kayu bulat berwarna cokelat panjang sekitar 75 cm yang digunakan untuk memukul korban.
Kini, pelaku SA telah ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. “Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga situasi kamtibmas. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin atau melalui aparat desa dan Bhabinkamtibmas sebagai penengah. Kekerasan bukan solusi,” tegasnya.
Keberhasilan Polsek Wonosobo dalam mengamankan pelaku ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan tegas kepolisian tersebut memberikan rasa aman dan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum di wilayah Tanggamus.***