SAIBETIK— Semangat pemerintah dalam menata administrasi pertanahan terus digencarkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kamis (9/10/2025). Program ini merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dan dihadiri perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta ratusan warga calon peserta program PTSL. Antusiasme warga tampak sejak pagi hari. Banyak di antara mereka yang membawa dokumen kepemilikan tanah untuk dikonsultasikan langsung kepada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., menekankan bahwa program PTSL merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah secara cepat, murah, dan transparan. “Dengan program ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menghadapi proses administrasi yang rumit. Semua dilakukan secara sistematis, serentak, dan terkoordinasi,” jelas Rahmat. Ia juga menambahkan bahwa legalitas tanah menjadi pondasi penting bagi pembangunan ekonomi masyarakat desa, karena tanah yang sudah bersertipikat dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha atau investasi produktif lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Sertipikat tanah bukan hanya soal administrasi, tapi tentang perlindungan hukum bagi masyarakat. Tanah yang sudah bersertipikat akan terhindar dari sengketa dan tumpang tindih kepemilikan. Selain itu, sertipikat membuka peluang ekonomi baru, karena bisa menjadi aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Dalam suasana interaktif, warga Pekon Wates Timur aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses pengukuran tanah, biaya administrasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Petugas BPN menjawab secara rinci, memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan PTSL tahun 2025 di wilayah tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan program. “Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapannya, mulai dari pengumpulan data yuridis hingga verifikasi lapangan. Semakin tinggi partisipasi warga, semakin cepat pula kita bisa mewujudkan tanah yang tertata, bersertipikat, dan bebas sengketa,” ungkap Ulin.
Ia juga menegaskan bahwa BPN akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Dalam konteks nasional, PTSL menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah untuk mendukung transformasi digital di bidang pertanahan. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap bidang tanah akan tercatat secara resmi dalam basis data nasional, sehingga dapat meminimalkan praktik mafia tanah dan memperkuat perlindungan hukum masyarakat.
Selain memberikan manfaat hukum, PTSL juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar. Kepastian kepemilikan tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan, memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan, serta membuka peluang bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di tingkat lokal. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi pedesaan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Di akhir kegiatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat Pekon Wates Timur menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Mereka berkomitmen membantu menyosialisasikan manfaat PTSL kepada seluruh warga agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pendaftaran tanah. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Pekon Wates Timur dapat terdaftar secara lengkap pada tahun depan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan menyejahterakan masyarakat. Program PTSL bukan hanya soal sertipikat, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, produktif, dan berdaya saing di masa depan.***