• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

Melda by Melda
10/10/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

SAIBETIK— Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Pelaku, yang diketahui bernama Rusdianto, merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini, ia terlibat dalam penipuan online yang menelan kerugian korban hingga Rp90 juta. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa penangkapan Rusdianto berawal dari laporan seorang warga bernama Parmono, yang menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui platform Facebook.

Modus penipuan bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Facebook Marketplace. Tertarik dengan harga murah, korban menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.

BeritaTerkait

Ketua HNSI Lampung Puji Pendirian SPBUN: Solusi Nyata untuk BBM Subsidi Nelayan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir

Pabrik Sawit Raksasa PT Pesona Sawit Makmur Resmi Beroperasi Di Lampung Timur, Serap Tenaga Kerja Dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Korban kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, bersama rekannya dan bertemu dengan seorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman. Setelah memeriksa kendaraan dan yakin dengan keasliannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni. Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tidak pernah bisa dikuasai. Zainuri kemudian mengaku bahwa dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Parmono melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat. “Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap AKP Ramon Zamora, Jumat 10 Oktober 2025.

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, hingga membayar hutang pribadi.

Selain penipuan jual beli mobil, polisi juga mencurigai Rusdianto terlibat dalam jaringan penipuan komoditas hasil bumi, seperti gabah, tepung, beras, dan minyak. Modusnya sama: menggunakan akun palsu dan rekening pihak ketiga untuk menampung hasil kejahatan, sehingga menyulitkan penelusuran aparat.

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

Kapolsek Pringsewu AKP Ramon Zamora mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial. “Kami mengingatkan warga untuk selalu memverifikasi identitas penjual dan keaslian barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan jelas,” tegasnya.

Polsek Pringsewu Kota menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penipuan online agar masyarakat lebih terlindungi dan rasa aman dalam bertransaksi di dunia maya tetap terjaga.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: facebook marketplacejual beli mobilkejahatan daringLampung Timurpenipuan onlinepolsek pringsewuResidivisrusdiantotip online shoppingwarga waspada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Next Post

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Next Post
Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat, Gelar Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur

BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat, Gelar Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur

Semangat Sportivitas ASN Menggema, Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang

Semangat Sportivitas ASN Menggema, Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

25/11/2025
“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

25/11/2025
Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

25/11/2025
Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

25/11/2025
SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

25/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved