• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Bandar Lampung Menanti Sejarah: DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Jabatan Menguat

Melda by Melda
10/10/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Akses Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat dan UMKM Lampung

SAIBETIK- Bandar Lampung tengah menahan napas. Isu besar mengguncang jagat politik lokal setelah mencuatnya dugaan pelanggaran serius oleh Wali Kota Eva Dwiana. Desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung memulai proses pemakzulan pun semakin nyaring terdengar. Publik menilai, inilah momentum sejarah baru bagi DPRD untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan SMA Swasta Siger, sebuah lembaga pendidikan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Pegawai pelayanan administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menjelaskan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bahwa setiap pendiri lembaga pendidikan wajib mengajukan izin pendirian kepada Kepala Disdikbud dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Persyaratan utama pendirian sekolah, tegasnya, mencakup kepemilikan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta penyusunan struktur manajemen pendidikan, mulai dari kepala sekolah hingga kurikulum.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. SMA Swasta Siger dikabarkan telah beroperasi selama lebih dari satu bulan di dua sekolah negeri, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, tanpa izin resmi. Padahal, menurut Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7, lembaga pendidikan wajib memenuhi syarat administratif dan kepemilikan aset sebelum menggelar kegiatan belajar mengajar.

BeritaTerkait

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD dan Pencabutan Perda Wajib Belajar

Lebih lanjut, Thomas Amirico, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa SMA Swasta Siger belum terdaftar dan tidak diundang dalam rapat koordinasi SPMB tahun ajaran 2026/2027. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga kan baru tahun depan,” ujarnya pada 17 September 2025. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut beroperasi di luar koridor hukum yang berlaku.

Masalah ini menjadi semakin serius karena berkaitan langsung dengan integritas jabatan seorang kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Artinya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Konteks ini membuat posisi DPRD Kota Bandar Lampung menjadi sorotan utama publik. Apakah lembaga legislatif tersebut berani menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh wali kota? Jika DPRD benar-benar melangkah ke Mahkamah Agung dengan membawa bukti dan argumentasi kuat, sejarah baru akan tercipta di Provinsi Lampung—mirip dengan kasus viral Bupati Garut Aceng Fikri pada 2012, meski konteksnya berbeda.

Apabila DPRD berani menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini hingga tahap pemberhentian, keputusan tersebut akan menjadi tonggak bersejarah dalam politik lokal Lampung. Langkah tersebut tidak hanya akan menjadi ujian moral bagi para wakil rakyat, tetapi juga penanda lahirnya babak baru dalam perjalanan demokrasi di Kota Tapis Berseri.

Kini masyarakat menunggu: apakah DPRD akan bergerak cepat, atau justru diam di tengah derasnya desakan publik? Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa proses ini bisa membuka jalan bagi reformasi tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung. Sebab, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka praktik penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan birokrasi daerah.

Dalam pandangan sejumlah pengamat politik lokal, kasus ini berpotensi menjadi momentum kebangkitan moral politik Lampung. Keberanian DPRD untuk menggunakan hak interpelasi, angket, hingga pemakzulan bukan hanya soal rivalitas politik, tetapi ujian nyata terhadap komitmen dalam menjaga marwah pemerintahan daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRD. Bila berani memproses dugaan ini hingga ke Mahkamah Agung, bukan tidak mungkin Bandar Lampung akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan demokrasi lokal Indonesia—sejarah tentang keberanian wakil rakyat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi babak akhir dari legitimasi politik dinasti yang selama ini dianggap mengakar kuat di kota ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRD Bandar LampungEva DwianaPelanggaran HukumPemakzulan Wali KotaPemerintah DaerahPendidikan LampungPolitik Lampungsekolah siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Akses Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat dan UMKM Lampung

Next Post

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP Milik Tetangga, Polisi Ingatkan Warga Waspada

Next Post
Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP Milik Tetangga, Polisi Ingatkan Warga Waspada

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP Milik Tetangga, Polisi Ingatkan Warga Waspada

DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian untuk Perkuat Produksi Pangan Daerah

DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian untuk Perkuat Produksi Pangan Daerah

Kafilah Lampung Siap Ukir Prestasi di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Kafilah Lampung Siap Ukir Prestasi di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

10/10/2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

10/10/2025
Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

10/10/2025
Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

10/10/2025
Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

10/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved