• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Prosedur Lengkap Mendirikan Sekolah di Lampung: Panduan Resmi, Dasar Hukum, dan Tahapan Perizinannya

Melda by Melda
09/10/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Prosedur Lengkap Mendirikan Sekolah di Lampung: Panduan Resmi, Dasar Hukum, dan Tahapan Perizinannya

SAIBETIK- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini menjadi langkah yang semakin mudah dan terstruktur, berkat kebijakan pemerintah daerah yang menekankan transparansi dan kemudahan layanan publik. Namun, sebelum memulai, calon pendiri wajib memahami secara menyeluruh dasar hukum, prosedur administratif, dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Langkah pertama dalam proses pendirian lembaga pendidikan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian sekolah. Dokumen rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci utama dalam proses perizinan. Tanpa rekomendasi dari Disdikbud, permohonan izin tidak akan diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah mendapatkan rekomendasi, calon pendiri dapat melanjutkan tahapan administrasi ke DPMPTSP. Di sinilah proses perizinan formal dilakukan dengan melampirkan berbagai berkas pendukung seperti profil lembaga atau yayasan, rencana kurikulum, daftar tenaga pendidik, struktur organisasi, hingga rencana pengelolaan keuangan. Semua dokumen tersebut akan dievaluasi untuk memastikan lembaga pendidikan yang akan didirikan memenuhi standar mutu nasional.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Dinilai Tak Berdaya Hadapi Wali Kota Bandar Lampung, Sekolah Ilegal Siger Terus Tumbuh Subur

Disdikbud Lampung Siapkan Kurikulum Khusus dan TOT Guru untuk Tingkatkan Peluang Siswa Masuk PTN

Dasar hukum yang menjadi landasan pendirian lembaga pendidikan di Lampung cukup komprehensif. Beberapa regulasi penting yang perlu diketahui antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPMPTSP untuk mengelola seluruh proses perizinan daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai dasar kebijakan penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Perizinan dan Rekomendasi Pendidikan, yang menjelaskan alur teknis dalam pengajuan rekomendasi dan izin pendirian lembaga pendidikan.

Selain itu, calon pendiri sekolah juga harus memperhatikan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dua di antaranya yang sangat penting adalah:

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjabarkan kriteria kelayakan administratif, teknis, serta lokasi pendirian sekolah baru.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menetapkan standar fasilitas wajib seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang guru, serta area bermain yang memadai.

Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, masyarakat Lampung dapat mendirikan sekolah swasta atau lembaga pendidikan masyarakat secara legal, profesional, dan sesuai standar nasional. Lebih dari itu, kehadiran sekolah-sekolah baru diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan fasilitas belajar.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud terus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta, yayasan, maupun komunitas masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah nyata adalah memberikan bimbingan teknis kepada calon pendiri sekolah agar mereka memahami dengan baik proses perizinan dan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan berdaya saing tinggi. Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan baru yang berdiri, Lampung diharapkan menjadi salah satu provinsi yang unggul dalam sektor pendidikan di Sumatera.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aturan pendirian lembaga pendidikanDisdikbud LampungDPMPTSPizin pendirian sekolahLampung education newsPendidikan Masyarakatperizinan pendidikanSekolah Swasta Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis, dan Peluang Strategis

Next Post

Lampung Ukir Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu dengan Perjuangan Sengit

Next Post
Lampung Ukir Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu dengan Perjuangan Sengit

Lampung Ukir Sejarah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu dengan Perjuangan Sengit

Pelatihan Tuping 12 Wajah di SMKN 1 Kalianda: Wadah Kreativitas, Warisan Budaya, dan Peluang Ekonomi Baru

Pelatihan Tuping 12 Wajah di SMKN 1 Kalianda: Wadah Kreativitas, Warisan Budaya, dan Peluang Ekonomi Baru

Tomat Segar dari Balik Jeruji: Lapas Kalianda Panen Raya Hasil Pembinaan Warga Binaan

Tomat Segar dari Balik Jeruji: Lapas Kalianda Panen Raya Hasil Pembinaan Warga Binaan

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD dan Pencabutan Perda Wajib Belajar

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD dan Pencabutan Perda Wajib Belajar

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Skor Signifikan

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Skor Signifikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolres Pringsewu Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Saksikan Deretan Kegiatan Seru yang Wajib Dikunjungi

Kapolres Pringsewu Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Saksikan Deretan Kegiatan Seru yang Wajib Dikunjungi

15/10/2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Dampingi Menko AHY, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Bumi Ruwa Jurai

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Dampingi Menko AHY, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Bumi Ruwa Jurai

15/10/2025
Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Organisasi Wanita untuk Perkuat Sinergi di Era Digital

Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Organisasi Wanita untuk Perkuat Sinergi di Era Digital

15/10/2025
Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Dorong Pendidikan Berkualitas dan SDM Unggul untuk Masa Depan

Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Dorong Pendidikan Berkualitas dan SDM Unggul untuk Masa Depan

15/10/2025
Tim Gabungan Kejaksaan Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM Tanggamus Setelah Sepuluh Tahun Buron

Tim Gabungan Kejaksaan Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM Tanggamus Setelah Sepuluh Tahun Buron

15/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved