Lampung kembali diguncang dengan kasus heboh terkait mobil mewah Mitsubishi Pajero yang berujung saling lapor antara debt collector dan pengguna kendaraan. Drama ini kian panas setelah terungkap fakta mengejutkan: mobil Pajero tersebut ternyata telah menunggak cicilan kredit hingga 18 bulan!
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kini turun tangan mendalami perkara yang bermula di halaman Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025). Ketegangan terjadi ketika debt collector berinisial AS mencoba menarik mobil yang disebut macet kredit, hingga berujung perdebatan dengan anggota polisi yang menggunakan kendaraan tersebut. Kasus ini pun akhirnya berlabuh ke Mapolda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pengguna mobil dan menyita Pajero sebagai barang bukti. “Laporan sudah ditangani Ditreskrimum. Kami sudah memeriksa empat orang saksi terkait,” jelas Indra, Rabu (1/10/2025).
Kronologi yang berhasil diungkap, mobil Pajero itu atas nama PT B yang kemudian dipinjamkan kepada seorang bernama I, lalu diteruskan ke U, hingga akhirnya dipakai oleh E, seorang anggota Polri. Namun, fakta lain terkuak: mobil tersebut ternyata memiliki tunggakan angsuran selama satu setengah tahun.
Indra menegaskan, pemegang kendaraan merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Sementara di sisi lain, AS sebagai debt collector menekankan bahwa langkah penarikan unit sudah sesuai prosedur hukum dan surat tugas resmi dari BCA Finance.
“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah dan telah menunggak 18 bulan. Kami lakukan penarikan sesuai SOP dengan membawa surat resmi dari BCA Finance,” ungkap AS. Ia bahkan menyebut saat penarikan, mobil itu menggunakan pelat nomor palsu A 774 R, padahal nomor asli dalam STNK adalah BE 88 NF.
Tak berhenti di situ, muncul klaim bahwa kendaraan tersebut sempat digadaikan Rp400 juta oleh seorang keluarga dari pengguna mobil, yang menambah ruwet persoalan kepemilikan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait fenomena kredit macet dan praktik debt collector yang sering berujung konflik di lapangan. Polda Lampung mengimbau masyarakat agar memahami putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi ruang untuk melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian apabila merasa dirugikan.
Kini, masyarakat menunggu kelanjutan penyidikan, apakah kasus ini akan mengarah pada proses hukum pidana atau penyelesaian perdata terkait kredit macet. Yang jelas, kasus Pajero ini membuka kembali polemik lama tentang tarik menarik kepentingan antara leasing, debt collector, pengguna kendaraan, hingga aparat penegak hukum.***