• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Oktober 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

Melda by Melda
01/10/2025
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

SAIBETIK– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret JH (57) sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan Polres Lampung Selatan pada Rabu (1/10/2025). Pembebasan ini bukan berarti kasus selesai, melainkan murni karena batas waktu hukum penahanan telah habis.

AKP Indik Rusnomo, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, menegaskan bahwa penahanan tersangka memiliki batas maksimal 120 hari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jika berkas perkara belum lengkap atau P-21 belum terpenuhi, penahanan tidak bisa dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, tetapi aturan yang wajib kami patuhi,” jelasnya.

Meskipun JH telah bebas, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Polisi memastikan JH tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

BeritaTerkait

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Polres Lampung Selatan Pimpin Panen Raya Jagung, Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selain itu, penyidik Polres Lampung Selatan masih menelusuri keterlibatan pihak lain. “Berdasarkan keterangan korban, polisi tengah memeriksa dua terduga pelaku lain dan akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan tersangka dapat dipanggil kembali atau ditahan ulang jika berkas dinyatakan lengkap,” ujar AKP Indik.

Kasus ini juga menyoroti hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH. Meski demikian, JH mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi.

Polisi menekankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. “Kami mematuhi prosedur hukum dan mengutamakan kepentingan korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan percaya pada proses hukum yang transparan, adil, serta sesuai ketentuan,” tegas AKP Indik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pembebasan tersangka bukan akhir dari penyidikan, melainkan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakPerlindungan AnakPolres lampung selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Ungkap Klimaks Sejati Seorang Penyair Ada di Puisi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

Next Post
BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

01/10/2025
Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

01/10/2025
Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

01/10/2025
BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

01/10/2025
Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

01/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved