SAIBETIK– Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kini kembali mencuat setelah dirinya dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kedua kalinya pada Selasa, 30 September 2025.
RAS, yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan (2016–2021 dan 2021–2024), diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan. Meski telah dua kali diperiksa, status RAS hingga kini masih sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan RAS. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya,” jelas Armen. Ia menambahkan, fokus pemeriksaan terkait pemanfaatan lahan hutan untuk perkebunan yang ditengarai menyalahi aturan.
Meski publik menduga akan ada langkah lebih jauh, seperti penggeledahan di kediaman RAS, Armen menegaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk saat ini, penggeledahan belum dilakukan. Proses masih berjalan di tahap penyelidikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penguasaan hutan ini bukan kali pertama menyeret nama RAS. Pada awal tahun, tepatnya Senin, 6 Januari 2025, ia juga sempat diperiksa penyidik dengan kasus yang sama. Tidak hanya RAS, belasan saksi dari berbagai unsur juga telah dimintai keterangan dalam rangka mengusut perkara ini.
Kasus penguasaan kawasan hutan di Way Kanan sendiri mendapat perhatian serius lantaran menyangkut isu lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam di daerah. Praktik alih fungsi hutan menjadi perkebunan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan ekosistem, hingga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Meski status RAS masih sebatas saksi, publik menilai penyidikan ini akan menjadi ujian transparansi hukum di Lampung. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada jaringan yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan tersebut.
Kini, masyarakat Way Kanan dan Lampung pada umumnya menanti kelanjutan kasus ini. Apakah status RAS akan tetap sebagai saksi, ataukah berpotensi naik menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti baru yang kuat? Kejati Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan transparan.***










