• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Mei 19, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Penguasaan Hutan

Melda by Melda
01/10/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Penguasaan Hutan

SAIBETIK– Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kini kembali mencuat setelah dirinya dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kedua kalinya pada Selasa, 30 September 2025.

RAS, yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan (2016–2021 dan 2021–2024), diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan. Meski telah dua kali diperiksa, status RAS hingga kini masih sebagai saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan RAS. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya,” jelas Armen. Ia menambahkan, fokus pemeriksaan terkait pemanfaatan lahan hutan untuk perkebunan yang ditengarai menyalahi aturan.

BeritaTerkait

Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

JPU Hadirkan Sekretaris PT LEB, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar

Meski publik menduga akan ada langkah lebih jauh, seperti penggeledahan di kediaman RAS, Armen menegaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk saat ini, penggeledahan belum dilakukan. Proses masih berjalan di tahap penyelidikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penguasaan hutan ini bukan kali pertama menyeret nama RAS. Pada awal tahun, tepatnya Senin, 6 Januari 2025, ia juga sempat diperiksa penyidik dengan kasus yang sama. Tidak hanya RAS, belasan saksi dari berbagai unsur juga telah dimintai keterangan dalam rangka mengusut perkara ini.

Kasus penguasaan kawasan hutan di Way Kanan sendiri mendapat perhatian serius lantaran menyangkut isu lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam di daerah. Praktik alih fungsi hutan menjadi perkebunan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan ekosistem, hingga mengancam keberlanjutan lingkungan.

Meski status RAS masih sebatas saksi, publik menilai penyidikan ini akan menjadi ujian transparansi hukum di Lampung. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada jaringan yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan tersebut.

Kini, masyarakat Way Kanan dan Lampung pada umumnya menanti kelanjutan kasus ini. Apakah status RAS akan tetap sebagai saksi, ataukah berpotensi naik menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti baru yang kuat? Kejati Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan transparan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: KasusHutanKejatiLampungKorupsiLampungNewsRadenAdipatiSuryawaykanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Wabup Tegaskan Pentingnya Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

Next Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Ungkap Klimaks Sejati Seorang Penyair Ada di Puisi

Next Post
Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Ungkap Klimaks Sejati Seorang Penyair Ada di Puisi

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Ungkap Klimaks Sejati Seorang Penyair Ada di Puisi

Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

Masa Tahanan Habis, Kasus Pencabulan di Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba di Hari Kesaktian Pancasila 2025

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG, Pastikan Program Makanan Bergizi Gratis Aman dan Berkualitas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Jangan Buka Identitas Anak Korban Kekerasan Seksual

AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Jangan Buka Identitas Anak Korban Kekerasan Seksual

18/05/2026
Harapan Baru untuk Melihat Jelas, Polres Pringsewu Gelar Screening Operasi Katarak

Harapan Baru untuk Melihat Jelas, Polres Pringsewu Gelar Screening Operasi Katarak

18/05/2026
Libur Panjang Ramai, Ferry Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Perjalanan Antarpulau

Libur Panjang Ramai, Ferry Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Perjalanan Antarpulau

18/05/2026
Di Hadapan Kader Barisan Ansor Serbaguna, Menteri Nusron Bicara Strategi Good Governance

Di Hadapan Kader Barisan Ansor Serbaguna, Menteri Nusron Bicara Strategi Good Governance

18/05/2026
ATR/BPN: Pengecekan Sertipikat dan SKPT Digunakan untuk Keperluan Berbeda

ATR/BPN: Pengecekan Sertipikat dan SKPT Digunakan untuk Keperluan Berbeda

18/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved