SAIBETIK – Pemerintah Provinsi Lampung tengah menaruh perhatian serius terhadap capaian penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, Senin (29/9/2025), ditegaskan bahwa tiga bulan ke depan akan menjadi periode krusial dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan di seluruh wilayah Lampung.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ini dihadiri jajaran kepala UPTD Samsat, pejabat Bapenda, serta perwakilan dari kabupaten dan kota. Fokus utama pembahasan tertuju pada performa Samsat di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menjadi ujung tombak pelayanan pajak kendaraan di lapangan.
Marindo menekankan, pemerintah daerah menginginkan agar UPTD Samsat lebih proaktif dalam menggugah kesadaran wajib pajak. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, mendekati masyarakat, memastikan data potensi wajib pajak yang sudah ada benar-benar direalisasikan menjadi penerimaan nyata untuk daerah,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan tidak hanya bisa mengandalkan pelayanan di kantor Samsat, melainkan juga perlu strategi jemput bola. Kolaborasi lintas sektor pun ditekankan, mulai dari kerjasama dengan bupati dan walikota, hingga melibatkan aparatur pemerintah paling bawah seperti camat dan lurah. Sinergi ini dianggap vital karena sebagian besar potensi wajib pajak sebenarnya sudah terdata, namun belum semuanya melakukan pembayaran.
“Data yang ada belum semuanya terealisasi. Oleh karena itu, kita libatkan pemerintah kabupaten/kota, para camat, lurah, dan pamong setempat untuk sama-sama mengingatkan masyarakat agar taat pajak,” lanjutnya.
Selain membahas strategi optimalisasi penerimaan pajak, Sekdaprov juga menanggapi isu yang sempat viral terkait larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang menunggak pajak. Marindo dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan seperti itu. Tidak ada aturan yang melarang masyarakat membeli bensin di SPBU hanya karena pajak kendaraannya belum dibayar. Itu berita menyesatkan dan tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembatasan layanan BBM bagi kendaraan dengan pajak menunggak. Menurutnya, kebijakan pajak harus berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik, bukan dengan pendekatan yang merugikan warga.
“Bapak Ibu semua bisa merasakan sendiri, sampai hari ini tidak pernah ada kebijakan seperti itu. Jadi sekali lagi, informasi itu tidak benar dan jangan sampai masyarakat terprovokasi,” pungkas Sekdaprov.
Langkah tegas pemerintah ini sekaligus memperkuat upaya menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan strategi yang lebih agresif dalam tiga bulan ke depan, Pemprov Lampung menargetkan penerimaan PKB dan BBNKB dapat meningkat signifikan sehingga mampu mendukung pembangunan daerah di berbagai sektor.***