SAIBETIK— Penegakan hukum di Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus kontroversial yang melibatkan narkoba, aset negara, dan praktik pendidikan ilegal. Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi pusat perhatian karena melepas pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur. Padahal barang bukti yang disita jelas, yakni tujuh butir ekstasi sisa konsumsi. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pelaku yang tertangkap tidak ditahan meski bukti sudah ada?
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menuai kritikan setelah menetapkan tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung, sebagai tersangka. Penetapan ini dianggap kontroversial karena tidak disertai keterangan kerugian negara yang jelas dan meninggalkan banyak pertanyaan, termasuk:
1. Mengapa eks Gubernur Arinal Djunaidi, selaku pemegang saham, masih bebas?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya sering salah menyebut fakta dalam konferensi pers saat penahanan tiga direksi?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita Kejati?
4. Mengapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum diperiksa, padahal ada indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada pejabat eks maupun aktif?
Di sisi lain, praktik ilegal pendidikan di Bandar Lampung menambah daftar panjang kontroversi. SMA swasta Siger, bentukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—yang kini akrab disebut The Killer Policy—dituding melakukan peminjaman aset negara tanpa payung hukum atau administrasi yang jelas. Kepala sekolah, ketua yayasan, dan BKAD terancam terjerat kasus penggelapan aset negara dan penadah barang negara.
Sekolah yang belum berizin ini bahkan diduga menggunakan dana APBD Pemkot Bandar Lampung untuk operasionalnya tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan penelusuran, setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan telah dilanggar oleh SMA swasta Siger, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Pertanyaan besar pun muncul di kalangan masyarakat: apakah status pengurus HIPMI membuat seseorang bisa bebas dari hukuman meski tertangkap pesta narkoba? Apakah eks Gubernur bisa menumbalkan orang kepercayaannya sementara aset negara dan pejabat terkait dibiarkan tidak tersentuh hukum? Dan apakah praktik ilegal pendidikan bisa berlangsung tanpa hambatan, terutama setelah Wali Kota Eva Dwiana menghibahkan Rp60 miliar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung?
Kasus-kasus ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan potensi lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di Lampung, mulai dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, pengelolaan aset negara, hingga praktik pendidikan yang melanggar peraturan. Publik kini menuntut jawaban tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar ketegasan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Lampung tengah berada di persimpangan kritis: apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kasus-kasus ini akan terus menjadi simbol ketimpangan dan politik kepentingan?***










