SAIBETIK– Video yang beberapa hari terakhir beredar di media sosial terkait kasus yang melibatkan Rama Diansyah (RD) memicu berbagai spekulasi. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, angkat suara untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan.
Menurut Nurul Hidayah, saat melihat video kejadian secara teliti, jelas terlihat tidak ada kontak fisik atau penganiayaan antara Rama Diansyah dan pelapor, Zahrial. “Jelas tidak ada pemukulan atau penganiayaan dari klien kami kepada pelapor,” tegasnya saat mendampingi Rama memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/9/2025).
Nurul menambahkan, insiden yang terjadi hanya sebatas ajakan Rama kepada Zahrial untuk berbicara di luar rumah karena di dalam terdapat seorang perempuan, yang diduga istri atau saudaranya. Gestur ajakan tersebut murni untuk menghindari kesalahpahaman, tanpa adanya kekerasan fisik. “Kami juga akan menghadirkan dua saksi serta video asli tanpa editan sebagai bukti,” ujarnya.
Selain itu, Nurul menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihaknya jauh berbeda dengan pelapor. “Secara teknis, kejadian yang dilaporkan jauh dari fakta, baik melalui video yang beredar maupun keterangan klien dan saksi mata,” jelasnya. Ia juga menekankan prinsip praduga tak bersalah, mengingat kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Suatu perkara yang belum inkracht tidak bisa serta-merta menyatakan siapa pelaku, fakta sebenarnya akan terbuka seiring proses hukum berjalan,” kata Nurul.
Meski begitu, ia menghormati seluruh proses hukum yang tengah ditangani Polres Pesawaran dan mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak. “Kami meminta masyarakat tidak gegabah menilai suatu kejadian yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedsos, jangan sampai komentar menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” tegasnya.
Nurul juga menegaskan bahwa meskipun Rama Diansyah kurang aktif, dirinya masih tercatat sebagai anggota PERADI Gedong Tataan. Kehadiran Rama di Mapolres merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. “Kami hadir untuk mengklarifikasi pelaporan ini. Pembelaan kami putuskan setelah rapat dengan anggota PERADI,” ujarnya.
“Rama Diansyah adalah klien kami sekaligus seorang advokat dan anggota PERADI. Sebagai Ketua PERADI dan kuasa hukum, saya bersama rekan advokat lainnya memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara profesional,” tambah Nurul Hidayah.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan diri dalam menilai isu viral di media sosial, serta menekankan pentingnya fakta dan bukti sebelum menarik kesimpulan.***