SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Satu residivis berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lain masih menjadi buronan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial AT, residivis kasus curanmor, ditangkap pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. “Tersangka diamankan berkat koordinasi cepat tim Tekab 308 Presisi dan hasil analisa rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ujarnya, Jumat 19 September 2025.
Kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Eka, membuka pintu rumah untuk menyapu halaman dan terkejut melihat sepeda motor Suzuki DS 200 S warna putih yang terparkir di garasi hilang, dengan gerendel gerbang rusak. Kejadian langsung dilaporkan ke Polres Tanggamus, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 bergerak cepat. Dari penyelidikan dan keterangan saksi, identitas pelaku diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Semaka. Penggerebekan dilakukan di rumah YG, namun ia berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Dalam proses penggeledahan, tim juga mengamankan AT, yang kedapatan memiliki kunci letter T diduga digunakan untuk membobol motor korban.
AKP Khairul Yassin Ariga memaparkan, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni AP (tertangkap bersama YG, DPO), F (DPO), R (DPO), dan AT yang kini diamankan. Keempat pelaku menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat untuk menjalankan aksinya. YG dan R masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil motor, sementara AT dan F menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa motor Honda Beat, YG kembali masuk untuk mengambil sepeda motor Suzuki DS 200 S, yang kemudian dibawa kabur bersama rekan-rekannya ke rumah YG.
Catatan kepolisian mencatat bahwa AT merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. Ia sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara akibat kasus serupa di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka. AT mengakui perannya dalam aksi tersebut serta membenarkan bahwa kunci T yang ditemukan di dompetnya adalah alat yang digunakan untuk membobol motor korban.
Dari hasil penjualan motor hasil curian, AT mengaku mendapatkan bagian Rp1 juta yang digunakan untuk membayar utangnya. “Saya dapet 1 juta, uangnya saya gunakannya untuk membayar utang,” ujarnya kepada penyidik.
Saat ini, AT dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih diburu untuk mengungkap tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor ini.***