SAIBETIK– Aksi kriminal dengan modus cash on delivery (COD) kembali meresahkan warga Lampung. Kali ini, Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD yang menjerat warga tak bersalah.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil meringkus tiga pelaku sekaligus. Mereka adalah HF (34), AN (29), dan AP (35), ketiganya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Namun, satu pelaku lain berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Pada 10 Juli 2025, Chamberlin hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 dengan seseorang yang ditemuinya lewat media sosial Facebook.
Awalnya, komunikasi berjalan mulus. Setelah berpindah ke WhatsApp, korban diajak bertemu langsung di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik. Namun, di lokasi yang seolah aman tersebut, jebakan sudah menanti.
“Sesampainya di sana, korban diarahkan untuk duduk santai. Pelaku pura-pura akrab, lalu meminta korban menyalakan mesin motor. Begitu mesin menyala, pelaku beralasan ingin mencoba motor. Tetapi setelah lima menit berputar, motor dibawa kabur dan tidak pernah kembali,” ungkap Kapolsek.
Korban pun baru sadar tertipu ketika penghuni rumah mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi itu. Motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT raib begitu saja. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta, apalagi motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung.
Polisi menerima laporan resmi pada 21 Agustus 2025 dan segera bergerak. Hasil penyelidikan menunjukkan motor korban masih berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan akhirnya berhasil diamankan secara persuasif dengan bantuan aparat pekon setempat.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya membekuk HF pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari interogasi, HF mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian menangkap AN saat sedang memancing, serta AP di kediamannya.
Meski demikian, seorang pelaku lain berinisial N berhasil melarikan diri dan masih diburu aparat. “N sudah kami tetapkan sebagai DPO dan terus kami kejar,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX hitam tahun 2023, STNK asli, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD. Jangan mudah percaya, apalagi bila transaksi hanya bermula dari media sosial tanpa ada jaminan keamanan.***