• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, September 15, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus KDRT Lampura Memanas: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

Melda by Melda
15/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kasus KDRT Lampura Memanas: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

SAIBETIK– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang perempuan bernama Amelia Apriani yang melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, Subli alias Alek, justru menghadapi balik tuduhan serupa. Hal ini memicu kontroversi dan tudingan kriminalisasi terhadap korban, yang kini mengadu ke Bidang Propam Polda Lampung.

Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga menyalahi prosedur hukum. Mereka secara resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti berupa foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

BeritaTerkait

Wartawan Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan, Siap Lapor Balik

Kronologi Peristiwa

Kekerasan terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun, upaya mencari keadilan tidak berjalan mulus.

Laporan pertama Amelia ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.
Setelah itu, laporan baru diterima setelah Amelia dan keluarganya menghadap Wakapolres Lampung Utara.
Amelia kemudian resmi melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

 Kejanggalan dalam Penanganan Kasus

Kuasa hukum Amelia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus:

1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT ringan tanpa gelar perkara formal.
2. BAP diubah dan bahkan dirobek, sehingga sejumlah keterangan dinilai tidak akurat.
3. Panggilan terhadap terlapor tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi sudah cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan dianggap melanggar prosedur.
7. Pernyataan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang dinilai menyesatkan publik.

Berdasarkan temuan-temuan ini, tim kuasa hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

 Sikap Tegas Kuasa Hukum

Hanafi Sampurna, S.H., salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampung Utara. “Kami mengingatkan agar penyidik tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Laporan balik ini jelas kriminalisasi. Tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia,” tegasnya.

Tim kuasa hukum siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal. “Jika perkara tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Kami menekankan agar praktik salah tangkap atau rekayasa perkara yang sebelumnya tercatat di Lampung Utara tidak menimpa Amelia,” sambung Hanafi.

Amelia didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, yakni: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

 Respons Pihak Kepolisian

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” katanya.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, Apfryyadi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak setiap warga negara. “Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Satreskrim Lampung Utara akan tetap menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan publik karena menyangkut integritas penegak hukum dalam menangani kasus KDRT. Dugaan kriminalisasi korban menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan akurasi prosedur hukum di Lampung Utara, sehingga publik menanti langkah Propam Polda Lampung untuk menegakkan keadilan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Amelia Aprianiberita Lampung terbaruhukum Lampungkasus KDRTKDRT Lampung Utarakriminalisasi korbanpenyidik Polres Lampuraperlindungan perempuanPropam Polda LampungSubli Alek
ShareTweetSendShare
Previous Post

Meriah! Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus, Warga Bersatu Bangun Masyarakat Madani

Next Post

Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Next Post
Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

IJP Lampung Tuai Kritikan Pedas, Guru dan Siswa SMK Protes Lomba Video 1 Menit: “Aturan Dilanggar, Literasi Tercemar”

IJP Lampung Tuai Kritikan Pedas, Guru dan Siswa SMK Protes Lomba Video 1 Menit: “Aturan Dilanggar, Literasi Tercemar”

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku: Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku: Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis untuk Akselerasi Program

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis untuk Akselerasi Program

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis untuk Akselerasi Program

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis untuk Akselerasi Program

15/09/2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku: Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku: Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

15/09/2025
IJP Lampung Tuai Kritikan Pedas, Guru dan Siswa SMK Protes Lomba Video 1 Menit: “Aturan Dilanggar, Literasi Tercemar”

IJP Lampung Tuai Kritikan Pedas, Guru dan Siswa SMK Protes Lomba Video 1 Menit: “Aturan Dilanggar, Literasi Tercemar”

15/09/2025
Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

15/09/2025
Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

Ratusan Jamaah Memadati Mushola Al Risalah Perum Ampai: Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Hikmah dan Inspirasi

15/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved