SAIBETIK – Kepolisian Resor Pringsewu akhirnya berhasil mengungkap identitas dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat diamankan warga usai kejadian dramatis di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025) siang.
Dua pria tersebut adalah Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban pencurian, Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Sukoharjo, melaporkan motor miliknya raib dari halaman rumah sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, memaparkan kronologi peristiwa. Motor korban diketahui hilang setelah alarm berbunyi. Saat dikejar, Perli Saputra yang membawa senjata api rakitan jenis pistol menodongkan senjata dan sempat menembakkan dua kali ke arah korban. Untungnya, tembakan tidak mengenai sasaran.
Pelarian kedua pelaku berakhir dramatis di jalan Pekon Pandansari. Samsi Apero terjatuh setelah motor yang dikendarainya didorong korban. Perli Saputra sempat kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata, bahkan mencoba melepaskan tembakan lagi, namun senjata tidak meletus. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung keduanya, dan pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum polisi tiba untuk mengevakuasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah kosong atau sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Perli Saputra dijerat Pasal 365 KUHP dan tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka dari amukan massa. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” jelas Kapolres Pringsewu.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait maraknya curanmor, sekaligus menegaskan kesiapan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata.***