SAIBETIK– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) fasilitas kearsipan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Rabu (10/9/2025). Agenda ini tidak hanya sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh dokumen pertanahan dikelola dengan profesional, modern, dan mendukung pelayanan publik yang prima.
Tim dari Biro Umum dan Layanan Pengadaan meninjau langsung kondisi ruang arsip, sistem penataan dokumen, hingga implementasi aplikasi pengelolaan arsip digital yang kini mulai menjadi tulang punggung pelayanan. Aplikasi ini dinilai mampu mempercepat akses terhadap dokumen, meningkatkan efisiensi kerja, sekaligus meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan arsip penting.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, S.H., M.H., QCRO, menegaskan pentingnya tata kelola arsip yang rapi dan terukur. “Seluruh dokumen pertanahan harus tersimpan dengan baik, mudah ditelusuri, serta memiliki tingkat keamanan tinggi. Arsip yang valid dan tertata adalah kunci utama dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Apresiasi serupa juga datang dari Kepala Bagian Tata Naskah dan Kearsipan, Lusi Komala Sari, S.SIT., M.A.P. Menurutnya, penerapan aplikasi arsip di Kantor Pertanahan Pringsewu sudah berjalan efektif. “Penggunaan teknologi dalam pengelolaan arsip tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memperkuat integritas data pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu sendiri tidak tinggal diam. Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan, mulai dari penataan ulang ruang arsip agar lebih rapi dan terorganisasi, peningkatan kapasitas penyimpanan, hingga program digitalisasi arsip secara bertahap. Selain itu, pelatihan dan peningkatan kesadaran pegawai mengenai pentingnya pengelolaan arsip profesional juga gencar dilakukan.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi momentum penting bagi jajarannya. “Kami semakin termotivasi untuk menjadikan fasilitas kearsipan sebagai prioritas utama. Dengan tata kelola arsip yang baik, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Transformasi pengelolaan arsip di Pringsewu ini sejalan dengan agenda besar Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis digital. Upaya ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, menekan praktik penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Ke depan, fasilitas kearsipan modern di Pringsewu diharapkan menjadi role model bagi kantor pertanahan lain di Provinsi Lampung bahkan secara nasional. Dengan sistem yang semakin transparan dan efisien, masyarakat akan merasakan langsung dampak positifnya dalam setiap urusan pertanahan, mulai dari sertifikasi tanah hingga pengurusan dokumen lainnya.***