• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kontroversi SMA Hantu Siger: Arogansi Eva Dwiana Diduga Rusak Tatanan Pendidikan di Bandar Lampung

Melda by Melda
11/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Kontroversi SMA Hantu Siger: Arogansi Eva Dwiana Diduga Rusak Tatanan Pendidikan di Bandar Lampung

SAIBETIK – Dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali diguncang isu besar. Sebuah sekolah swasta bernama SMA Siger, yang kini dijuluki sebagai “SMA Hantu”, tengah menjadi sorotan publik. Di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan The Killer Policy, sekolah ini dituding melanggar banyak aturan hukum dan merusak sistem pendidikan menengah atas di Bandar Lampung.

Kehadiran SMA Siger dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mendapatkan pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, selaku pihak yang berwenang mengatur pendidikan menengah. Ironisnya, meski statusnya liar, Pemkot Bandar Lampung justru menggelontorkan anggaran untuk membiayai operasional dan pembangunan sekolah ini.

Situasi ini memperburuk kondisi sekolah swasta lain di Bandar Lampung yang tengah berjuang bertahan hidup. Banyak sekolah swasta resmi, seperti SMK PHD yang terpaksa menutup operasional hingga Bhakti Utama yang akhirnya terjual, kini semakin terpinggirkan. Padahal, dari sisa jumlah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri, hanya sekitar 2.000 murid yang kemudian diperebutkan oleh lebih dari 100 sekolah swasta.

BeritaTerkait

Krisis SMA/SMK Swasta Lampung: Murid Menipis, Subsidi Nihil, Negeri Justru ‘Rakush’ Siswa!

Sekolah Ilegal Bentukan Eva Dwiana: Ancaman Nyata bagi Pendidikan Anak Pra Sejahtera di Bandar Lampung

Alih-alih memberikan subsidi kepada sekolah swasta agar bisa menggratiskan biaya pendidikan sekaligus menyejahterakan guru, Pemkot di bawah Eva Dwiana justru memilih menabrak aturan perundang-undangan. Bahkan, tahun 2025 pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) untuk SMA/SMK swasta. Ke depan, sekolah swasta resmi juga terancam tidak mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) karena lemahnya kondisi keuangan daerah.

Kebijakan kontroversial ini menimbulkan pertanyaan besar: masihkah ada keadilan bagi sekolah swasta yang selama ini taat aturan? Fakta di lapangan menunjukkan SMA Siger terindikasi melanggar setidaknya delapan regulasi penting, mulai dari Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat berimplikasi hukum berat.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis pendidikan, organisasi guru, hingga pemerhati hukum, kini mendesak aparat berwenang untuk turun tangan. Jika terbukti melanggar, penyelenggara SMA Siger bisa terjerat pidana hingga 10 tahun penjara serta ancaman denda miliaran rupiah karena dianggap menyalahi aturan sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kritik juga muncul terkait sikap arogansi Wali Kota Eva Dwiana yang dinilai lebih mementingkan pencitraan politik ketimbang menyelamatkan ekosistem pendidikan lokal. Banyak pihak menilai, dengan tetap mengucurkan dana untuk sekolah ilegal ini, Pemkot seakan menutup mata terhadap penderitaan sekolah swasta yang sah secara hukum.

Di tengah sorotan tajam publik, masa depan SMA Siger masih menjadi tanda tanya besar. Apakah sekolah ini akan terus berjalan dengan status “liar”, atau justru akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku? Publik kini menunggu langkah berani aparat hukum, termasuk pemerintah pusat, untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan di Bandar Lampung yang dinilai semakin tercoreng akibat kebijakan kontroversial ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eva DwianaKontroversi SMA HantuPelanggaran Aturan PendidikanPendidikan LampungSekolah Ilegal Bandar LampungSekolah Swasta Bandar LampungSMA SIGERThe Killer Policy
ShareTweetSendShare
Previous Post

Revitalisasi Pasar Dekon Kotabumi: Lapak Pedagang Tradisional Dibongkar, Warga Harap Bukan Sekadar Proyek Cari Untung

Next Post

ATR/BPN Genjot Digitalisasi Arsip di Pringsewu: Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan dan Efisien

Next Post
ATR/BPN Genjot Digitalisasi Arsip di Pringsewu: Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan dan Efisien

ATR/BPN Genjot Digitalisasi Arsip di Pringsewu: Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan dan Efisien

Sungai Way Haru Meluap! Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh, Puluhan Rumah Luluh Lantak

Sungai Way Haru Meluap! Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh, Puluhan Rumah Luluh Lantak

Gubernur Lampung Dorong Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dorong Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Membangun Harapan Di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

Membangun Harapan Di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Digital

Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

11/09/2025
Kolaborasi Multi-Pihak Diperkuat, Lampung Siap Jadi Sentra Industri Agro Nasional

Kolaborasi Multi-Pihak Diperkuat, Lampung Siap Jadi Sentra Industri Agro Nasional

11/09/2025
Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Digital

Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Digital

11/09/2025
Membangun Harapan Di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

Membangun Harapan Di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

11/09/2025
Gubernur Lampung Dorong Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dorong Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

11/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved