• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

Melda by Melda
06/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

SAIBETIK– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan eksploitasi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. GS, yang dikenal dengan panggilan Gayi, ditangkap pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.

Saat penangkapan, GS sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain, bahkan berusaha melawan. Namun, polisi yang sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kronologi kasus ini. Penangkapan bermula setelah pihak keluarga korban, seorang siswi SMA asal Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh pacarnya. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, kemudian merekam aksi tersebut melalui ponselnya. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Berikan Dukungan Moril dan Bantuan kepada Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPTQ Pringsewu

“Kasus ini baru terungkap setelah keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialami dan melapor ke polisi. Dari laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Johannes pada Sabtu, 6 September 2025, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik GS. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut.

GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. Polisi menghimbau agar masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan perilaku mencurigakan atau indikasi eksploitasi terhadap anak.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan media digital dan tanggung jawab moral dalam hubungan asmara remaja. Aparat kepolisian menekankan perlunya sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat hukum untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan remaja.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Kasus Video IntimPemerasan RemajaPerlindungan AnakPringsewuSatreskrim PPA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

Next Post

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Next Post
Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

Petani Lampung Barat Diserang Harimau Saat Pulang dari Sawah, Korban Selamat Meski Luka Serius

06/09/2025
Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Pelantikan Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030, Fokus Utama BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

06/09/2025
Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

06/09/2025
Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

06/09/2025
Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

06/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved