• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri: APBD dan Psikologi Anak Jadi Taruhan

Melda by Melda
06/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri: APBD dan Psikologi Anak Jadi Taruhan

SAIBETIK– Praktik perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru terjadi pada awal tahun ajaran 2025/2026, ketika seorang siswa kelas 10 SMK Swasta nyaris diterima di SMK Negeri di Kota Bandar Lampung tanpa melalui proses seleksi resmi. Kejadian ini memicu peringatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengenai pentingnya menjaga integritas sistem pendidikan dan menghindari kerugian psikologis bagi siswa.

Kejadian bermula pada Rabu, 3 September 2025, ketika pihak sekolah negeri mengeluarkan surat keterangan penerimaan murid baru yang berasal dari SMK Swasta. Proses ini dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan zonasi, seleksi akademik, dan persyaratan administrasi yang seharusnya wajib dipenuhi oleh calon siswa. Siswa kelas 10 seharusnya belum diperbolehkan pindah ke sekolah negeri karena aturan hanya mengizinkan perpindahan untuk kelas 11.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menelusuri data dan berkonsultasi dengan jajarannya, ternyata permohonan perpindahan telah sampai ke dinas, namun Kepala Bidang terkait menolak karena tidak sesuai aturan. Thomas menegaskan, “Yang boleh pindah itu anak kelas 11, kalau kelas 10 tidak kami izinkan. Cerita sebenarnya begini: orang tua murid memang datang memohon, tapi aturan jelas melarang.”

BeritaTerkait

Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Mutasi Siswa, Kepala Sekolah Negeri Diberi Teguran oleh Thomas Amirico

Krisis Pendidikan Bandar Lampung: Door to Door Camat dan Lurah Menyasar Sekolah Swasta

Meski begitu, indikasi bahwa Kepala SMK Negeri tidak mengindahkan penolakan atau alasan lain yang belum terang sempat membuat proses perpindahan hampir berjalan. Kepala sekolah tersebut telah menandatangani surat penerimaan murid tanpa melalui mekanisme resmi. Praktik semacam ini memunculkan potensi kerugian bagi pihak sekolah swasta, yang merasa anak didiknya digunakan sebagai “batu loncatan” untuk mendapatkan kuota di sekolah negeri.

Beruntung, pihak sekolah swasta yang mengetahui hal ini cepat bertindak sehingga SMK Negeri akhirnya membatalkan surat penerimaan tersebut. Thomas Amirico menegaskan bahwa kepala sekolah negeri yang bersangkutan telah menerima teguran keras. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan disiplin dalam menjalankan aturan pendidikan, demi melindungi psikologi siswa dan menjaga keadilan bagi semua pihak.

Kejadian ini menyoroti dua isu utama: pertama, penggunaan APBD sebagai fasilitas pendidikan yang rentan disalahgunakan apabila sistem tidak dijaga dengan ketat; kedua, potensi kerugian psikologis bagi siswa yang terlibat. Siswa yang telah mengikuti seleksi ketat di SMK Negeri akan mengalami stres tambahan ketika ada “penumpang gelap” yang masuk tanpa prosedur resmi. Hal ini dapat memengaruhi motivasi belajar, rasa percaya diri, dan hubungan sosial di lingkungan sekolah.

Thomas Amirico juga menekankan perlunya kesadaran bersama dari seluruh stakeholder pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua, dan pengawas pendidikan. “Sekolah swasta harus aktif melaporkan setiap kejanggalan, begitu juga orang tua yang merasa dirugikan, baik ke aparatur berwenang maupun lembaga independen,” ujarnya.

Selain teguran, perdebatan muncul terkait kemungkinan adanya sanksi administratif bahkan pidana bagi pejabat yang melanggar aturan, khususnya bagi kepala sekolah negeri yang terbukti sengaja memfasilitasi perpindahan ilegal. Tujuannya jelas: agar praktik “siswa batu loncatan” tidak terulang dan setiap anak yang pindah sekolah melalui prosedur resmi yang adil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak hanya menyangkut anggaran APBD, tetapi juga psikologi anak, integritas lembaga pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem sekolah negeri. Ke depannya, diharapkan mekanisme perpindahan siswa lebih diawasi dan setiap pelanggaran segera ditindak agar pendidikan di Lampung tetap berkualitas dan adil.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDPendidikan LampungPerpindahan SiswaPsikologi AnakSMK NegeriSMK Swasta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kritik Sosial dalam Balutan Puisi: “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Next Post

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

Next Post
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Risalah Terekam CCTV, Warga dan Pengurus Kecewa

06/09/2025
Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama Melawan Perampasan Ruang Hidup

06/09/2025
Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Target Prestasi dan Pembinaan Olahraga Ditingkatkan

06/09/2025
Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

Pemuda di Pringsewu Ditangkap, Gunakan Video Intim untuk Memeras Korban Remaja

06/09/2025
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Diamankan

06/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved