SAIBETIK – Aksi nekat seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. R diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Penangkapan berlangsung di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.
Menurut keterangan Mugiono, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, R meminjam motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB dengan alasan membeli rokok. Namun, setelah ditunggu, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Saat korban mencoba menghubungi, telepon tidak mendapat respons. Hingga sepekan berlalu, tidak ada itikad baik dari R untuk mengembalikan motor, sehingga Mugiono memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan keberadaan R di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” jelas AKP Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (5/8/2025).
Lebih lanjut, AKP Ramon mengungkapkan fakta mengejutkan. R ternyata bukan kali pertama melakukan tindak penggelapan kendaraan. Ia diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni meminjam kendaraan dengan berbagai alasan sebelum akhirnya menggelapkannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh pelaku. Sementara itu, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polsek Pringsewu Kota.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya masing-masing hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Ramon.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terlebih kepada pihak yang belum dikenal secara baik.***