SAIBETIK – Menyusul terungkapnya kasus penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu tempat hiburan malam Hotel Grand Mercure, nama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung ikut terseret. Namun, Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, dengan tegas meluruskan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah dinyatakan nonaktif dari kepengurusan.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 September 2025, Gilang menegaskan bahwa mereka yang terbukti terlibat sudah lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri sebelum kasus itu mencuat ke publik. “Perlu saya sampaikan dengan jelas, semua oknum anggota maupun pengurus yang terlibat, sudah nonaktif sejak mereka menyatakan mundur. Bahkan, kami langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan agar organisasi tetap berjalan,” ujarnya.
Rapat pleno pengurus HIPMI Lampung digelar segera setelah kasus itu mencuat. Dalam rapat tersebut, ditetapkan beberapa nama baru sebagai Plt untuk menempati posisi penting yang ditinggalkan. Salah satunya adalah Riski Apriadi yang kini menjabat sebagai Plt Bendahara Umum. Menurut Gilang, keputusan tersebut sepenuhnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI yang mengatur mekanisme penunjukan Plt jika terjadi kekosongan jabatan.
“HIPMI Lampung adalah organisasi profesional yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan pada hukum. Kami tidak bisa membiarkan kasus ini berlarut-larut, karena marwah organisasi harus tetap dijaga,” tegas Gilang.
Selain itu, sejumlah posisi strategis lainnya juga telah diisi. Nusantara dan Arienaldo Rahman tetap menjalankan perannya sebagai Ketua Bidang 1 dan Ketua Bidang 3. Sementara itu, Nurul Azmi dipercaya sebagai Plt Wakil Sekretaris Umum Bidang 1. Adapun posisi Wakil Bendahara Umum serta Kompartemen Pertambangan yang sebelumnya kosong kini diisi oleh Selfia Alke Mega dan Megi Irawan.
Gilang memastikan bahwa seluruh personal yang ditunjuk telah menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah. “Kami sudah menerima komitmen mereka, dan mereka siap melanjutkan kerja-kerja organisasi dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Penetapan Plt ini, lanjut Gilang, merupakan bentuk ketegasan HIPMI Lampung dalam menghadapi dinamika internal organisasi. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan Pasal 11 AD/ART HIPMI yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menunjuk Plt jika terjadi kekosongan jabatan.
“Sejak Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, semua yang terlibat sudah resmi menyatakan pengunduran diri. Maka, keputusan yang kami ambil ini bukan sekadar langkah darurat, tetapi sebuah upaya menjaga keberlangsungan organisasi dan memastikan HIPMI Lampung tetap produktif,” jelas Gilang.
Di sisi lain, kasus ini dinilai mencoreng nama baik HIPMI Lampung sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha muda. Namun, dengan langkah cepat yang diambil, Gilang berharap citra organisasi bisa segera pulih. “Kami sadar, peristiwa ini sedikit banyak telah menodai nama baik HIPMI Lampung. Tapi dengan ketegasan ini, kami ingin menunjukkan bahwa HIPMI Lampung tetap solid, bersih, dan profesional,” pungkasnya.***