• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPTQ Pringsewu

Melda by Melda
04/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPTQ Pringsewu

SAIBETIK– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Kedua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rinciannya, Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Uang pengganti yang mencapai Rp268.243.996 telah lebih dahulu disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga langsung dinyatakan dirampas untuk negara.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Kualitas Pelayanan

Meriah dan Penuh Semangat! Hanan A. Razak Serukan Kader Golkar Jaga Pancasila di HUT ke-61 di Pringsewu

Sementara itu, terdakwa Rustiyan juga menerima vonis serupa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Ia pun dijatuhi kewajiban membayar denda Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp215.218.680 yang menjadi tanggungannya juga telah disetorkan penuh ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dinyatakan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara secara penuh, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasus korupsi dana LPTQ Pringsewu 2022 ini sebelumnya menyita perhatian publik karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru disalahgunakan. Praktik penyelewengan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Meski sudah dijatuhi vonis, baik pihak JPU maupun kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Artinya, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: hukumKorupsiLPTQPringsewuTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Narkotika Bandar Lampung Tanam Pohon Kelapa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus Terjaring BNNP Sudah Nonaktif, Plt Resmi Ditunjuk

Next Post
HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus Terjaring BNNP Sudah Nonaktif, Plt Resmi Ditunjuk

HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus Terjaring BNNP Sudah Nonaktif, Plt Resmi Ditunjuk

Golkar Soroti Belasan Persoalan Strategis dalam Pandangan Fraksi pada Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Golkar Soroti Belasan Persoalan Strategis dalam Pandangan Fraksi pada Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Bupati Pringsewu Berikan Dukungan Moril dan Bantuan kepada Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Bupati Pringsewu Berikan Dukungan Moril dan Bantuan kepada Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tebar Kepedulian Lewat CSR untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukajaya Lempasing

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tebar Kepedulian Lewat CSR untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukajaya Lempasing

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam, Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam, Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital untuk Selamatkan Industri Media dari Ancaman Krisis

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital untuk Selamatkan Industri Media dari Ancaman Krisis

22/10/2025
Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

22/10/2025
Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Pesawaran Ajak Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Pesawaran Ajak Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia

22/10/2025
Santri Lampung Diminta Jadi Penjaga Nilai Kebangsaan dan Penggerak Peradaban pada Hari Santri Nasional 2025

Santri Lampung Diminta Jadi Penjaga Nilai Kebangsaan dan Penggerak Peradaban pada Hari Santri Nasional 2025

22/10/2025
Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum ASEAN, Angkat Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi

Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum ASEAN, Angkat Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi

22/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved