• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Disdikbud Lampung Terbitkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Ruang Ekspresi Generasi Muda Dipertanyakan

Melda by Melda
30/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Disdikbud Lampung Terbitkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Ruang Ekspresi Generasi Muda Dipertanyakan

SAIBETIK— Di tengah derasnya gelombang aksi massa yang mengguncang berbagai kota besar, termasuk Jakarta dan Surakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung justru muncul dengan langkah kebijakan yang mengejutkan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat imbauan resmi yang berisi larangan bagi seluruh siswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan memuat instruksi tegas agar peserta didik tidak terlibat dalam bentuk apapun dari kegiatan demonstrasi. Larangan ini mencakup keikutsertaan fisik di jalan, maupun ekspresi pendapat melalui media sosial.

Isi instruksi dari Disdikbud Lampung tersebut meliputi beberapa poin strategis:

BeritaTerkait

Relawan Watala Lampung Galang Donasi Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Ini Bikin Salut Netizen

Sprindik Terbit! Misteri Kasus SMA Siger Makin Panas, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Belum Beri Jawaban

1. Menginstruksikan seluruh peserta didik agar tidak mengikuti kegiatan demonstrasi, baik secara langsung di lapangan maupun secara daring melalui media sosial;
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran serta menjauhi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum;
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung jika terdapat indikasi keterlibatan peserta didik dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Langkah yang diambil Disdikbud Lampung ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Alih-alih mendidik generasi muda agar kritis dan mampu menilai persoalan bangsa secara konstruktif, kebijakan larangan ini dianggap membatasi ruang ekspresi mereka. Ironisnya, kebijakan ini juga meluas ke ranah digital, sehingga siswa dilarang menyuarakan aspirasi melalui media sosial, padahal kebebasan berpendapat secara konstitusional diakui dan dijamin undang-undang.

Beberapa pengamat pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek jangka panjang terhadap pola pikir siswa. “Generasi muda perlu dilatih untuk berpikir kritis dan menyalurkan aspirasi dengan cara yang benar, bukan hanya dibungkam. Larangan total justru bisa menimbulkan ketidakpahaman tentang hak dan tanggung jawab demokratis,” ujar seorang pengamat pendidikan di Bandar Lampung.

Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung, seakan provinsi ini ingin steril dari suara kritis pelajar. Padahal, partisipasi siswa dalam kegiatan sosial dan politik yang sehat bisa menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang nyata.

Pertanyaan besar pun muncul di kalangan masyarakat: apakah kebijakan ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap aspirasi pelajar? Atau justru menjadi indikator bahwa ruang demokrasi semakin menyempit, bahkan sejak anak-anak berada di bangku sekolah?

Dengan kebijakan ini, Disdikbud Lampung menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara menjaga ketertiban dan memastikan hak-hak konstitusional generasi muda tetap terjaga. Dialog antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan pelajar diperlukan agar generasi muda bisa tetap kritis, kreatif, dan bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi mereka, tanpa melanggar hukum atau menimbulkan risiko keselamatan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Demonstrasihak asasiLampungPendidikansiswa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Aktivitas Ekonomi dan Pendidikan Warga Tanggamus Makin Lancar

Next Post

Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Pendidikan Gratis: Yanuar Irawan Ungkap Tantangan Anggaran

Next Post
Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Pendidikan Gratis: Yanuar Irawan Ungkap Tantangan Anggaran

Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Pendidikan Gratis: Yanuar Irawan Ungkap Tantangan Anggaran

Operasi SAR KM Tegar Jaya Ditutup, Seluruh Korban Akhirnya Ditemukan

Operasi SAR KM Tegar Jaya Ditutup, Seluruh Korban Akhirnya Ditemukan

Pengukuhan Pengurus PJN91 Lampung Periode 2025–2028: Sinergi dan Kontribusi Positif bagi Pembangunan Daerah

Pengukuhan Pengurus PJN91 Lampung Periode 2025–2028: Sinergi dan Kontribusi Positif bagi Pembangunan Daerah

Sekjen FML Kritik Keras Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Nilai Kadisdik Lampung Anti Demokrasi

Sekjen FML Kritik Keras Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Nilai Kadisdik Lampung Anti Demokrasi

Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Polresta Bandar Lampung dan Komunitas Ojol Tampilkan Solidaritas Damai

Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Polresta Bandar Lampung dan Komunitas Ojol Tampilkan Solidaritas Damai

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

02/12/2025
Zulkifli Hasan Tegaskan Lindungi Gunung Rajabasa, Petani Lampung Selatan Dapat 3.000 Bibit Kopi dan Kakao

Zulkifli Hasan Tegaskan Lindungi Gunung Rajabasa, Petani Lampung Selatan Dapat 3.000 Bibit Kopi dan Kakao

02/12/2025
Keluarga dan Warga Heboh, Erwan Agustian (46) Dilaporkan Hilang Saat Hadiri Ijtima Ulama Dunia di Lampung Selatan

Keluarga dan Warga Heboh, Erwan Agustian (46) Dilaporkan Hilang Saat Hadiri Ijtima Ulama Dunia di Lampung Selatan

02/12/2025
Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

02/12/2025
HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

02/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved