SAIBETIK— Kasus sekolah ilegal bernama SMA Siger kini meledak bak bom waktu yang menghantam wajah dunia pendidikan di Lampung. Skandal ini bukan lagi persoalan administrasi belaka, melainkan telah menjelma menjadi jerat hukum massal yang menyeret guru, yayasan, hingga pejabat politik ke pusaran krisis.
Fakta di lapangan menunjukkan SMA Siger tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan tegas menyatakan, tak ada satu pun dokumen legal yayasan yang tercatat di instansi resmi. Namun, ironisnya kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan seolah tidak terjadi masalah.
Lebih memprihatinkan lagi, penggagas sekolah yang dijuluki “The Killer Policy” terang-terangan mengaku bahwa izinnya masih berada di Menkumham. Secara hukum, pernyataan ini sudah cukup menjadi bukti bahwa SMA Siger berstatus ilegal. Meski demikian, keberadaan sekolah ini tetap dipertahankan, diduga demi kepentingan politik praktis.
Retorika kepedulian pada masyarakat kecil ternyata hanya menjadi kedok. Remaja pra-sejahtera yang seharusnya mendapat kesempatan pendidikan layak justru dijadikan korban politik murahan. Guru yang mengajar pun kini terancam pidana, bukan karena kesalahan mereka, tetapi akibat kebijakan sembrono dari pihak tertentu.
Undang-undang secara jelas menegaskan larangan tersebut. Pasal yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, berbunyi:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan dasar hukum ini, maka guru, kepala sekolah, dan ketua yayasan SMA Siger bisa saja diperlakukan layaknya kriminal. Bukan karena niat jahat, melainkan karena kelalaian fatal yang ditutupi dengan kepentingan politik.
Lebih jauh, kasus SMA Siger terbukti memiliki aroma politik kental. Dukungan terang-terangan datang dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas, yang kebetulan juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah partai politik rela mengorbankan masa depan siswa demi ambisi kekuasaan?
Kini, SMA Siger menjadi simbol nyata bagaimana kebijakan brutal bisa dibungkus dengan jargon manis “peduli rakyat kecil”. Faktanya, pendidikan hanya dijadikan panggung pencitraan untuk memperkuat posisi politik segelintir orang.
Guru yang seharusnya dimuliakan malah diperlakukan sebagai pesakitan. Siswa yang mestinya mendapatkan hak pendidikan yang layak malah dijadikan korban dari sebuah drama kekuasaan.
Masyarakat patut bertanya: Apakah kita membutuhkan pemimpin yang tega mengorbankan masa depan generasi muda demi kepentingan politik sesaat? Atau justru pemimpin yang berani tunduk pada hukum demi menyelamatkan wajah pendidikan bangsa?
Kasus SMA Siger jelas bukan sekadar pelanggaran izin sekolah. Ia adalah cermin dari kebijakan brutal, di mana kepentingan politik menginjak masa depan pendidikan. Bandar Lampung pantas marah. Guru dan siswa pantas dibela. Dan hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan menjadi alat permainan segelintir elit.***