• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kontroversi SMA Swasta Ilegal: Ketua dan Wakil Gerindra Lampung Diduga Langgar UU Pendidikan

Melda by Melda
29/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Kontroversi SMA Swasta Ilegal: Ketua dan Wakil Gerindra Lampung Diduga Langgar UU Pendidikan

SAIBETIK- Petinggi Partai Gerindra di Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran dalam dunia pendidikan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung, serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, yang merangkap Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, disebut-sebut “mencederai Megawati” melalui keputusan dan dukungan mereka terhadap pendirian SMA Swasta ilegal bernama Siger.

Sejauh ini, Partai Gerindra tercatat sebagai partai pengusung Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan julukan The Killer Policy karena sejumlah kebijakannya yang kontroversial dan dinilai menabrak peraturan perundang-undangan, semakin menunjukkan gaya kepemimpinan yang berbeda pada periode keduanya sebagai Wali Kota Bandar Lampung.

Persoalan muncul ketika ratusan stakeholder pendidikan mengeluhkan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) dari Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas diduga membiarkan SMA dan SMK negeri menerima peserta didik melebihi kapasitas roombel. Di saat yang sama, Eva Dwiana mendirikan SMA Swasta ilegal bernama Siger, yang sama sekali belum memiliki izin resmi, gedung, sarana prasarana, maupun manajemen pendidikan yang memadai untuk operasional sekolah.

BeritaTerkait

Ibu Kota Provinsi, Tapi Sekolah Liar Bermunculan? Wali Murid Harus Bertindak Cerdas

Bandar Lampung Menanti Sejarah: DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Jabatan Menguat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengakui bahwa izin sekolah tersebut belum diterima pihaknya. Bahkan penggagas sekolah tersebut juga mengakui izin masih mandek di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Meski demikian, RMD sebagai Gubernur Lampung dan Ketua DPD Gerindra Lampung diketahui sudah mengetahui pendirian SMA Siger dan tetap memberikan dukungan, seolah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SMA Swasta ilegal ini menjadi sorotan karena Pemkot Bandar Lampung dikabarkan akan mengalokasikan dana APBD untuk operasional serta pembangunan gedung sekolah tersebut. Hal ini menuai kritikan tajam, terutama karena Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung menyatakan belum membahas SMA Siger dalam tingkat komisi, apalagi paripurna dewan. Dukungan dari Ketua DPRD Kota Bandar Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah ilegal pada 11 Agustus 2025 semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang disengaja.

Secara hukum, pendirian dan operasional SMA Swasta ilegal tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab moral dan hukum Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Jika terbukti, para penyelenggara pendidikan ilegal, termasuk Eva Dwiana sebagai penggagas, dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Insiden ini tidak hanya menjadi sorotan publik di Lampung, tetapi juga menimbulkan perdebatan nasional mengenai pengawasan pendidikan, integritas pejabat publik, serta konsistensi partai politik dalam menegakkan aturan. Praktik pendirian sekolah ilegal yang didukung pejabat partai besar dianggap sebagai preseden negatif bagi tata kelola pendidikan dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDEva DwianaGerindra Lampungkontroversi pendidikanPendidikan IlegalRmdSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung Sampaikan Dukacita, Sholat Gaib Digelar untuk Almarhum Afan Kurniawan

Next Post

Gema Puan Kutuk Keras Tragedi Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan: Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Demokrasi

Next Post
Gema Puan Kutuk Keras Tragedi Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan: Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Demokrasi

Gema Puan Kutuk Keras Tragedi Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan: Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Demokrasi

Ardito Wijaya Comeback ke Golkar, Sinyal Politik Lampung Berubah?

Ardito Wijaya Comeback ke Golkar, Sinyal Politik Lampung Berubah?

BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lewat Forkom P4GN Demi Wujudkan Lampung Selatan Bersinar

BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lewat Forkom P4GN Demi Wujudkan Lampung Selatan Bersinar

PBNU dan Akademisi UBL Serukan Perdamaian Pasca Wafatnya Driver Ojol Saat Aksi di Jakarta

PBNU dan Akademisi UBL Serukan Perdamaian Pasca Wafatnya Driver Ojol Saat Aksi di Jakarta

Situasi Solo Memanas, Bandar Lampung Tetap Kondusif, Event Piala AFF Putri Kurang Mendapat Perhatian

Situasi Solo Memanas, Bandar Lampung Tetap Kondusif, Event Piala AFF Putri Kurang Mendapat Perhatian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Lapas Dharmasraya Ubah Kolam Jadi Jalan Tertata Rapi, WBP Ikut Bangun Wajah Baru Pemasyarakatan

Lapas Dharmasraya Ubah Kolam Jadi Jalan Tertata Rapi, WBP Ikut Bangun Wajah Baru Pemasyarakatan

15/10/2025
PERBATI Lampung Siap Bangkit! Ahmad Giri Akbar Pimpin Era Baru Menuju Kejayaan Tinju Daerah

PERBATI Lampung Siap Bangkit! Ahmad Giri Akbar Pimpin Era Baru Menuju Kejayaan Tinju Daerah

15/10/2025
Peluncuran Fakultas Kedokteran Gigi, Profesi Dietisien, dan Halal Center di Universitas Aisyah Pringsewu: Langkah Besar Menuju Transformasi Kesehatan dan Pendidikan Lampung

Peluncuran Fakultas Kedokteran Gigi, Profesi Dietisien, dan Halal Center di Universitas Aisyah Pringsewu: Langkah Besar Menuju Transformasi Kesehatan dan Pendidikan Lampung

15/10/2025
Kritik Sastra Postmodern Puisi “Mati Dalam Sunyi (2025)” Karya Muhammad Alfariezie: Dekonstruksi Cinta, Sunyi, dan Keterasingan di Era Pascamodern

Kritik Sastra Postmodern Puisi “Mati Dalam Sunyi (2025)” Karya Muhammad Alfariezie: Dekonstruksi Cinta, Sunyi, dan Keterasingan di Era Pascamodern

15/10/2025
FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Penanganan Kasus Skandal Kembar Walikota

FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Penanganan Kasus Skandal Kembar Walikota

15/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved