SAIBETIK– Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, masih mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), namun belum memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
Pemanggilan pertama Muryanto dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. Bersama Muryanto, KPK memanggil 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap. Hingga kini, KPK belum menetapkan jadwal baru pemeriksaan untuk Muryanto, memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan hukum.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyebut Muryanto termasuk dalam “circle” Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Istilah circle menjadi sorotan karena Topan telah ditetapkan sebagai tersangka, Muryanto belum diperiksa, sementara nama Bobby tidak diungkap secara rinci oleh KPK.
Bagi masyarakat Sumut, hubungan antara trio ini bukan hal baru. Publik sudah memahami peran Muryanto, Bobby, dan Topan dalam pengelolaan pembangunan di Sumut. Istilah circle dalam konteks KPK menarik karena dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, di mana semua pihak saling mengetahui dan memahami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, circle juga mengindikasikan adanya tindakan bersama, artinya dugaan korupsi dilakukan secara kolaboratif.
Ketua Kornas Sutrisno Pangaribuan menekankan pentingnya KPK menjelaskan makna sebenarnya dari circle ini agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas tentang sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Status Muryanto sebagai Rektor USU juga menjadi sorotan karena posisi tersebut menuntut menjaga marwah dan kehormatan institusi pendidikan. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap USU.
Selain itu, KPK diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan. Komisi antikorupsi juga diharapkan tegas terhadap semua saksi yang telah dipanggil agar tidak ada kesan pilih kasih.
Sutrisno Pangaribuan menegaskan, jika KPK mampu mengejar kasus Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara, dan memanggil mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, serta anggota Polri Muhammad Syukur Nasution, maka KPK seharusnya juga berani memanggil dan memeriksa Muryanto beserta saksi lain yang mangkir. Hal ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Ke depan, masyarakat menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, agar tidak ada lagi kesan perlindungan terhadap individu tertentu dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.***