SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam arah pembangunan Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, S.T., M.M., jajaran Forkopimda termasuk Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Dandim 0424/Tanggamus, perwakilan Kajari Tanggamus, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, M.M., para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo dan didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II dan III, serta diikuti seluruh anggota DPRD Tanggamus. Ketua DPRD menegaskan bahwa agenda RAPBD-P 2025 bersifat terbuka untuk umum dan merupakan tahapan penting dalam penyusunan anggaran daerah yang transparan serta akuntabel.
Dalam pidatonya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa RAPBD-P 2025 disusun sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita pembangunan “Jalan Lurus Perubahan” serta mendukung visi besar “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas.” Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Bupati menegaskan, RAPBD-P 2025 disusun dengan prinsip efisiensi belanja, prioritas kebutuhan rakyat, dan pengelolaan aset yang tertib. “Pendapatan daerah kita rasionalisasi, belanja dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas, serta aset daerah ditertibkan dengan bersinergi bersama instansi terkait. Semua langkah ini bertujuan memastikan pembangunan Tanggamus tetap tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Saleh.
Secara rinci, RAPBD-P 2025 Kabupaten Tanggamus mencatat beberapa poin penting:
1. Pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun akibat evaluasi realisasi pendapatan dan prediksi penerimaan pajak serta retribusi daerah.
2. Belanja daerah menurun dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun, dengan tambahan anggaran Rp20 miliar untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) sebagai prioritas pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Pembiayaan daerah tetap sebesar Rp28,89 miliar, terdiri dari cicilan pokok hutang PEN Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke Bank Lampung Rp1,25 miliar.
Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan pentingnya kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan RAPBD-P dapat selesai tepat waktu, sehingga seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat segera dijalankan. Ia juga menekankan budaya kerja “Jalan Lurus” sebagai prinsip integritas dan ketekunan dalam menjalankan pemerintahan.
“Warga kita semakin kritis dan berhak mengevaluasi setiap langkah pemerintah. Karena itu, mari kita bekerja lebih keras, tetap transparan, efisien, dan mengutamakan kepentingan rakyat. Dengan demikian, pembangunan Tanggamus akan semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam penutup pidatonya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mendoakan agar ikhtiar pembangunan Kabupaten Tanggamus senantiasa mendapat kemudahan dan ridho dari Allah SWT. RAPBD-P 2025 bukan hanya soal angka, tetapi juga arah kebijakan strategis yang menekankan efisiensi, prioritas rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sehingga setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.***