SAIBETIK– Aksi nekat seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata tajam berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama warga setempat. Pelaku berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, ditangkap usai mencoba melarikan motor hasil curian dengan ancaman senjata tajam.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SY berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah terjatuh saat berusaha kabur membawa sepeda motor korban di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. “Tersangka sempat mengancam dengan pisau, namun berhasil dilumpuhkan secara persuasif untuk menghindari amukan massa. Barang bukti motor korban juga berhasil diamankan,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (27/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, satu kunci letter T, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Peristiwa bermula ketika korban, Artisah (46), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Balak, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna hijau dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan. Korban saat itu berniat membeli parfum di sebuah toko dekat Alfamart di Pekon Soponyono. Namun, tak lama berselang, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban lalu berteriak maling berulang kali, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pelaku yang panik kemudian menabrak motor lain hingga terjatuh. Warga sempat enggan mendekat karena pelaku mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu untuk mengancam. Pada saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang tengah melakukan patroli hunting menerima laporan adanya pencurian motor. Polisi segera menuju lokasi dan bersama warga berhasil meringkus tersangka.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku tidak beraksi sendirian. Ia diketahui memiliki rekan yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.
Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci tambahan ketika parkir, jangan hanya mengandalkan kunci standar. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak berwenang dan jangan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada kepolisian,” imbau Iptu Tjasudin.
Dalam pemeriksaan, SY mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus. Ia menyebut pernah melakukan dua kali pencurian di Kecamatan Wonosobo, satu kali di Gisting, satu kali di Talang Padang, dan satu kali di Sedayu, Semaka. “Pada aksi terakhir, saya berangkat bersama teman. Saya yang ambil motor, teman saya menunggu di atas motor lain. Begitu berhasil, kami kabur dengan arah berbeda. Saya ke arah BNS, teman saya ke Kota Agung. Tapi saya panik, menabrak motor lain, jatuh, lalu ditangkap warga dan polisi,” aku SY.
Aksi heroik warga bersama aparat kepolisian ini menjadi bukti penting bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Tanggamus semakin terjaga.***