SAIBETIK – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Eva, yang sebelumnya dikenal dengan julukan “The Killer Policy” karena beberapa kebijakan kontroversialnya, kini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 terkait rencana tata ruang wilayah.
Kasus terbaru bermula dari rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang disahkan Eva pada 24 Desember 2021, sistem jaringan pendidikan tidak tercantum dalam peraturan tata ruang kota yang berlaku hingga 2041. Terminal Panjang seharusnya menjadi pusat kegiatan perdagangan dan jasa, serta penunjang transportasi regional, bukan dialihfungsikan untuk pendidikan.
Terminal Panjang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi penyewa kios, mulai dari pedagang asongan untuk supir angkutan umum maupun angkutan online, hingga penyedia jasa cucian mobil dan servis ban fuso atau truk. Rencana alih fungsi terminal ini dikhawatirkan akan menghapus mata pencaharian mereka dan menimbulkan konflik sosial.
Lurah Panjang Selatan kemudian mengintruksikan pertemuan dengan para penyewa kios untuk mendiskusikan rencana ini. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah ada kompensasi bagi para penyewa, dan pertemuan lebih lanjut dijadwalkan pada bulan September atau Oktober 2025. Kekhawatiran muncul bahwa tindakan ini bisa dianggap menyalahi Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, bahkan oleh aparat kelurahan yang terlibat.
Sebelumnya, Eva Dwiana juga diketahui beberapa kali menimbulkan kontroversi karena dugaan pelanggaran peraturan tentang yayasan, redistribusi ASN, serta peraturan pendidikan. Ia juga dikritik karena melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 terkait pengelolaan anggaran dan dana hibah. Julukan “The Killer Policy” melekat karena kebijakan-kebijakan kontroversialnya yang kerap memicu ketidakpuasan publik dan konflik administratif.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan meminta keterangan dari Ombudsman. Selanjutnya, hasil investigasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melaporkan ke Kejaksaan, jika terbukti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Kita sedang mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan yang bahkan ia sahkan sendiri. Kalau sudah terang arah pelanggarannya, dan resumenya rampung, kita akan laporkan ke kejaksaan,” ungkap Misrul, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasus ini kembali menyoroti kepemimpinan Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung dan menunjukkan perlunya transparansi serta kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengambilan kebijakan publik. Publik menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan alih fungsi Terminal Panjang ini.***