• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mantap Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Kembali Diduga Langgar Perda Bandar Lampung

Melda by Melda
26/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Mantap Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Kembali Diduga Langgar Perda Bandar Lampung

SAIBETIK – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Eva, yang sebelumnya dikenal dengan julukan “The Killer Policy” karena beberapa kebijakan kontroversialnya, kini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 terkait rencana tata ruang wilayah.

Kasus terbaru bermula dari rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang disahkan Eva pada 24 Desember 2021, sistem jaringan pendidikan tidak tercantum dalam peraturan tata ruang kota yang berlaku hingga 2041. Terminal Panjang seharusnya menjadi pusat kegiatan perdagangan dan jasa, serta penunjang transportasi regional, bukan dialihfungsikan untuk pendidikan.

Terminal Panjang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi penyewa kios, mulai dari pedagang asongan untuk supir angkutan umum maupun angkutan online, hingga penyedia jasa cucian mobil dan servis ban fuso atau truk. Rencana alih fungsi terminal ini dikhawatirkan akan menghapus mata pencaharian mereka dan menimbulkan konflik sosial.

BeritaTerkait

KNPI Kota Bandarlampung Siap Bersinergi dengan Pemkot, Bunda Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Peran Pemuda

Ketua DPRD Bandar Lampung Diminta Teliti Bahas Polemik Yayasan Siger dan Sekolah Swasta

Lurah Panjang Selatan kemudian mengintruksikan pertemuan dengan para penyewa kios untuk mendiskusikan rencana ini. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah ada kompensasi bagi para penyewa, dan pertemuan lebih lanjut dijadwalkan pada bulan September atau Oktober 2025. Kekhawatiran muncul bahwa tindakan ini bisa dianggap menyalahi Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, bahkan oleh aparat kelurahan yang terlibat.

Sebelumnya, Eva Dwiana juga diketahui beberapa kali menimbulkan kontroversi karena dugaan pelanggaran peraturan tentang yayasan, redistribusi ASN, serta peraturan pendidikan. Ia juga dikritik karena melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 terkait pengelolaan anggaran dan dana hibah. Julukan “The Killer Policy” melekat karena kebijakan-kebijakan kontroversialnya yang kerap memicu ketidakpuasan publik dan konflik administratif.

Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan meminta keterangan dari Ombudsman. Selanjutnya, hasil investigasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melaporkan ke Kejaksaan, jika terbukti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Kita sedang mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan yang bahkan ia sahkan sendiri. Kalau sudah terang arah pelanggarannya, dan resumenya rampung, kita akan laporkan ke kejaksaan,” ungkap Misrul, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini kembali menyoroti kepemimpinan Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung dan menunjukkan perlunya transparansi serta kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengambilan kebijakan publik. Publik menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan alih fungsi Terminal Panjang ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eva DwianaPerda Bandar Lampungsekolah sigerTerminal PanjangThe Killer Policy
ShareTweetSendShare
Previous Post

Joint Visit ESDM dan UNDP, Tanggamus Fokus pada Pengembangan Panas Bumi Berkelanjutan

Next Post

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

Next Post
PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

39 Kepala SMA/SMK Pesawaran Sepakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

39 Kepala SMA/SMK Pesawaran Sepakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

39 Kepala SMA/SMK Pesawaran Sepakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

39 Kepala SMA/SMK Pesawaran Sepakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

26/08/2025
PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

26/08/2025
Mantap Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Kembali Diduga Langgar Perda Bandar Lampung

Mantap Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Kembali Diduga Langgar Perda Bandar Lampung

26/08/2025
Joint Visit ESDM dan UNDP, Tanggamus Fokus pada Pengembangan Panas Bumi Berkelanjutan

Joint Visit ESDM dan UNDP, Tanggamus Fokus pada Pengembangan Panas Bumi Berkelanjutan

26/08/2025
Rutan Ambon Laksanakan Wawancara Evaluasi Mandiri Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Rutan Ambon Laksanakan Wawancara Evaluasi Mandiri Menuju Wilayah Bebas Korupsi

26/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved