SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanggamus pada Senin (25/8/2025), dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD setempat.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus yang menjelaskan hasil pembahasan KUPA-PPAS. Laporan tersebut memuat rekomendasi terkait penyesuaian alokasi anggaran, prioritas pembangunan, dan penguatan program pelayanan masyarakat, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal.
Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis antara pimpinan DPRD Tanggamus dan Bupati Tanggamus mewakili Pemerintah Daerah. Langkah ini menegaskan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan perubahan anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para asisten dan staf ahli bupati, kepala badan dan kepala dinas, camat se-Kabupaten Tanggamus, pengurus APDESI, organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan media massa. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh pihak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menekankan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meski terjadi perubahan pada tahun berjalan. “Penandatanganan MoU KUPA-PPAS ini menjadi landasan bagi kami untuk melaksanakan program pembangunan secara efektif dan efisien. Fokus utama tetap pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD menambahkan bahwa MoU ini juga menjadi mekanisme pengawasan dan kontrol legislatif terhadap penggunaan anggaran. DPRD Tanggamus akan terus memantau implementasi perubahan anggaran agar setiap program dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Diharapkan dengan ditandatanganinya MoU KUPA-PPAS 2025, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan semakin kuat, mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.***