SAIBETIK – Polemik yang melibatkan Yayasan Siger dan salah satu sekolah swasta di Kota Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Isu ini memantik perhatian para pakar hukum yang menilai bahwa DPRD setempat memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pembahasan agar tidak ada pihak yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan.
Menurut pengamat hukum tata negara, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Artinya, setiap pembahasan, terutama terkait polemik yayasan maupun lembaga pendidikan, harus dilakukan dengan cermat, detail, dan transparan. Jika ada unsur kelalaian, maka risiko pidana atau perdata bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk ketua yayasan maupun kepala sekolah.
Ditegaskan pula bahwa pendidikan adalah sektor vital yang menyangkut kepentingan banyak orang. Jika pengelolaan yayasan atau sekolah swasta bermasalah, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh siswa, guru, hingga orang tua. Karena itu, DPRD diminta tidak hanya fokus pada aspek administratif, melainkan juga memperhatikan aspek legalitas, keberlanjutan pendidikan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam konteks ini, DPRD diingatkan untuk tidak hanya terjebak pada kepentingan politik atau tekanan dari kelompok tertentu. Semua keputusan harus berlandaskan hukum, regulasi pendidikan, dan asas keadilan. Apabila DPRD lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya, bukan tidak mungkin permasalahan akan melebar hingga ke ranah hukum, yang tentu saja berpotensi merugikan dunia pendidikan di Bandar Lampung.
Masyarakat pun berharap agar perdebatan seputar Yayasan Siger dan sekolah terkait dapat menemukan solusi yang adil dan berimbang. Transparansi, komunikasi terbuka, serta pelibatan semua pihak diyakini menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menyeret para pengelola lembaga pendidikan ke ranah hukum.***