SAIBETIK- Pakar hukum mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar cermat membahas aliran anggaran APBD untuk Sekolah Swasta Siger. Pasalnya, pengalokasian dana tersebut berpotensi menyeret Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ke ranah hukum pidana korupsi.
Hendri Adriansyah SH, MH, menilai penganggaran APBD bagi SMA Swasta Siger bertentangan dengan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi itu diteken langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana dan sudah diunggah dalam JDIH BPK.
Dalam salah satu pasal Perwali disebutkan, belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, dan/atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Hibah tersebut bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur berbeda oleh perundang-undangan.
Menurut Hendri, penganggaran untuk SMA Swasta Siger bukan hanya bertentangan dengan aturan administrasi perizinan, tetapi juga mengarah pada praktik hibah yang dilakukan terus-menerus setiap tahun. Kondisi ini dapat membuka ruang persoalan hukum bagi pengguna anggaran, baik Ketua Yayasan maupun Kepala Sekolah.
“Jika sekolah Siger berbentuk hibah dari kas daerah, lalu uang kas daerah dikeluarkan tanpa regulasi hukum yang jelas, maka pengalihan penggunaan anggaran merupakan bentuk korupsi. Unsurnya bisa terpenuhi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain sekaligus merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas Hendri.***