SAIBETIK– Pejabat struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meninjau lokasi tanah milik Pak Kholili (75) warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang kini dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Meski tanahnya sudah terpakai untuk tol sejak 2016, hingga kini Pak Kholili belum menerima ganti rugi atau kompensasi.
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) M. Sefri Masdian, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dwi Jatmiko. Mereka didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, serta Ketua Pokmas Dusun Buring Suradi. Dalam kesempatan ini, pejabat Pemkab memberikan bantuan berupa karung beras, kasur, dan perlengkapan mandi untuk Pak Kholili dan istrinya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah.
Pak Kholili merupakan salah satu dari 56 kepala keluarga yang menjadi korban penggusuran proyek nasional JTTS pada 2016. Hingga kini, sebagian besar korban belum menerima hak ganti rugi dari pemerintah, khususnya dari Dinas Pekerjaan Umum. Akibat penggusuran yang berlangsung tanpa mekanisme kompensasi yang jelas, Pak Kholili terpaksa mencari nafkah sebagai pemulung rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama sang istri yang sudah lanjut usia.
Suradi, Ketua Pokmas Dusun Buring, menunjukkan lokasi tanah yang kini dilintasi tol. Menurutnya, dari STA 10 hingga STA 12, total luas tanah warga mencapai 21 hektare. Namun, beberapa bidang tanah sudah dibayarkan, sementara tanah milik Pak Kholili seluas 2 hektare yang terbagi dalam 5 titik belum mendapatkan ganti rugi.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan pembayaran tanah warga. Selama ini masyarakat hidup dalam ketidakpastian dan kesulitan ekonomi,” ungkap Suradi di lokasi, Jumat sore (22/8/2025).
Di lokasi yang sama, Kadis Damkar M. Sefri Masdian memberikan dukungan moral kepada Pokmas dan warga. Ia menekankan bahwa kehadiran pejabat Pemkab ini bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari upaya mengawal hak masyarakat.
“Kami meninjau tanah yang disengketakan dan memastikan fakta di lapangan sesuai laporan Pokmas. Semoga proses ini segera tuntas sehingga masyarakat bisa menerima hak mereka dan hidup lebih layak,” kata Sefri Masdian.
Sementara itu, Kadis Dinsos Lampung Selatan Puji Sukanto, didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, menyampaikan hasil peninjauan secara resmi kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terkait ganti rugi, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), telah dimenangkan oleh warga.
“Menurut keterangan Pokmas dan dikawal oleh Ombudsman serta pihak terkait, ganti rugi warga sudah dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2025. Insya Allah pembayaran bisa dilaksanakan tahun ini. Kami berharap dukungan penuh Pemerintah Daerah agar proses ini berjalan lancar dan warga segera mendapatkan hak mereka,” ujar Puji Sukanto.
Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Lampung Selatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap warga terdampak proyek nasional dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis.***