SAIBETIK – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, memenuhi undangan Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd, di kantor Kecamatan Penengahan untuk membahas proses ganti rugi 56 warga Dusun Buring, yang terdampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dalam pertemuan santai namun serius itu, Suradi didampingi Hadi Kusuma, Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan. Camat Syaifulloh menanyakan perkembangan proses ganti rugi tersebut, menyusul viralnya video dan berita mengenai warga Dusun Buring yang menjadi pemulung akibat belum dibayarnya kompensasi penggusuran.
Suradi menjelaskan bahwa proses pengurusan ganti rugi telah berjalan sejak 2016 hingga 2025, dengan membawa dan memperlihatkan dokumen penting sebagai bukti. Dokumen yang dibawa antara lain:
1. Salinan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun 2020
2. Salinan putusan PT TJK tingkat banding tahun 2021
3. Salinan putusan kasasi di Jakarta tahun 2022
4. Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK/PDT) tahun 2023
5. Surat keterangan inkracht tahun 2022 dan 2024
6. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Ombudsman Jakarta
7. Surat Kemenkumham RI tahun 2022
8. Surat permohonan ganti rugi jalan tol ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025, diterima staf Kemensekneg
9. Formulir informasi perkembangan penanganan pengaduan dari Kemensekneg RI tanggal 5 Mei 2025
10. Salinan surat dari Kemensekneg tanggal 20 Juni 2025 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
11. Salinan formulir dari Kemensekneg tanggal 20 Juni 2025 yang ditembuskan ke BPN
12. Surat jawaban dari PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan 2025
Camat Syaifulloh menyatakan bahwa laporan ini penting agar Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dapat mendorong penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Ini sebagai laporan kami ke Pak Bupati tentang permasalahan 56 warga Dusun Buring korban penggusuran jalan tol yang belum dibayar. Semoga Bupati bisa menindaklanjuti dan mendorong kasus ini ke pusat,” ujar Syaifulloh.
Sementara itu, Suradi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Camat dan berharap dukungan Bupati Lampung Selatan. “Kami selaku ketua Pokmas mewakili 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat dan memohon kepada Pak Bupati untuk membantu kami selaku warga Lampung Selatan korban penggusuran jalan tol,” kata Suradi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memastikan hak-hak warga terdampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera dapat terpenuhi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi warganya secara transparan dan bertanggung jawab.***