• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

BPN Optimalkan Program Inovasi Sayang Kepada Masyarakat

Melda by Melda
21/08/2025
in Pringsewu, REDAKSI
BPN Optimalkan Program Inovasi Sayang Kepada Masyarakat

SAIBETIK — Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dan cepat melalui program SAYANG (Sertipikatnya Datang). Pada Kamis (21/8/2025), kantor pertanahan setempat menyerahkan langsung sertipikat hasil permohonan roya kepada Herlina Fitri dan Cahyadi Septianto, warga Pekon Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Permohonan roya sendiri merupakan proses di mana sertifikat tanah yang sebelumnya diagunkan ke bank dinyatakan lunas dan bebas dari tanggungan pihak bank. Dengan tercapainya tahap ini, pemilik tanah memperoleh kepastian hukum penuh atas hak tanah mereka.

Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat secara langsung merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan efisien. “Program SAYANG dirancang agar masyarakat tidak perlu repot datang berkali-kali ke kantor pertanahan. Sertipikat akan diantar langsung ke rumah pemohon, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Ulin Nuha.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Apresiasi Korpri Lewat Tali Asih

Ribuan Non ASN Pesawaran Jadi PPPK Paruh Waktu

Selain mempermudah prosedur administrasi, inovasi ini juga mendorong keterbukaan dan partisipasi publik. Penyerahan sertipikat di lokasi penerima menjadi bukti nyata pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan dan kepuasan warga terhadap layanan BPN.

Herlina Fitri, salah satu penerima sertipikat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Alhamdulillah, prosesnya cepat dan mudah. Kami merasa sangat terbantu dengan pelayanan ramah dari BPN Pringsewu. Sekarang kami memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami miliki tanpa harus menunggu lama,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa BPN Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi layanan yang sederhana, cepat, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Kepala kantor berharap program SAYANG dapat menjadi model pelayanan pertanahan yang lebih proaktif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung terciptanya birokrasi yang responsif dan efisien.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: bpn pringsewuKepastian Hukum TanahPelayanan PublikProgram SAYANGSertipikat Tanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Pringsewu Turun Langsung Tentukan Batas Tanah Warga

Next Post

Berita Lengkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

Next Post
Berita Lengkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

Berita Lengkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

Aktivis 98 Rentan Korupsi, Presidium Kornas Ingatkan KPK Cermati Modus Suap dan Pungli

Aktivis 98 Rentan Korupsi, Presidium Kornas Ingatkan KPK Cermati Modus Suap dan Pungli

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved